
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diambil usai gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kasus investasi tambang ini sendiri dilaporkan oleh warga negara (WN) Malaysia melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sepanjang proses penyelidikan awal, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi guna mengumpulkan informasi serta memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Johnny menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan komitmen penegakan hukum Polri untuk mengusut tuntas dugaan penipuan investasi tersebut secara transparan dan profesional berdasarkan fakta hukum. Penyidik saat ini berfokus melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tandasnya.
(wia)
Leave a comment