
Jakarta, CNBC Indonesia – Bea Cukai mengungkap penindakan ekspor emas ilegal sepanjang Oktober 2026, dengan total barang bukti 25,88 kilogram atau sekitar Rp61,95 miliar.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.
Leave a comment