
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) kepada investor yang terdampak pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus menerapkan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Penerapan sanksi tersebut mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran serta dampaknya terhadap integritas pasar modal.
Penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pemberian sanksi administratif berupa denda. Terhadap pelanggaran serius yang dilakukan secara berulang, OJK dapat meneruskan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum.
Dalam penegakan hukum tersebut, OJK juga menerapkan prinsip una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK bisa mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah termasuk pemulihan kerugian investor. Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan OJK,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, di Jakarta, Kamis, (5/11/2026).
Setelah besaran keuntungan dan kerugian teridentifikasi, OJK akan mengenakan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Hasil pengembalian tersebut selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada investor yang terbukti menjadi korban dan terdampak pelanggaran.
OJK juga telah mempelajari dan melakukan studi banding terhadap praktik pemulihan kerugian investor di berbagai yurisdiksi. Upaya tersebut termasuk melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat untuk mengadopsi praktik serupa dalam memperkuat mekanisme pengembalian keuntungan ilegal kepada investor.
OJK mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR dalam memperkuat landasan hukum terkait mekanisme tersebut melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap investor di pasar modal.
(asr/asr)
Leave a comment