
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan batasan Auto Rejection (AR) di pasar reguler dan pasar tunai. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin, tanggal 19 Oktober 2026.
Perubahan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dalam ketentuan baru, BEI menerapkan batasan Auto Rejection yang asimetris.
Batas Auto Rejection Atas tidak berubah, sedangkan batas Auto Rejection Bawah diseragamkan menjadi 7% untuk seluruh rentang harga di atas Rp10. Sebelumnya, batas AR bawah untuk rentang harga tersebut sebesar 15%.
Rinciannya, untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas dan Bawah tetap Rp1, sama seperti sebelum perubahan.
Untuk rentang harga Rp11 hingga kurang dari atau sama dengan Rp200, batas Auto Rejection Atas tetap 35%, sementara batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Untuk rentang harga di atas Rp200 hingga kurang dari atau sama dengan Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 25% dan batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Untuk rentang harga di atas Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 20% dan batas Auto Rejection Bawah juga turun dari 15% menjadi 7%.
Dengan demikian, perubahan ini hanya menyentuh sisi penurunan harga. Penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan kini dibatasi lebih ketat, yakni maksimal 7%, sedangkan ruang kenaikan harga tetap seperti sebelumnya.
BEI menegaskan bahwa kebijakan Batasan Auto Rejection Asimetris ini berlaku sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
“Kebijakan Batasan Auto Rejection Asimetris tersebut berlaku sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamıka yang terjadi di pasar,” tulis keterangan resmi BEI, Senin (19/10/2026).
Bursa juga menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar, sehingga ketentuannya dapat berubah setelah evaluasi.
BEI mengingatkan komitmen penerapan tata kelola Perusahaan yang baik. Seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
(rob/rob)
Leave a comment