Home Finance Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Finance

Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Share
Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 dalam upacara yang digelar di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu kemarin (29/7/2026).

Puncak acara ditandai dengan pembacaan pernyataan pelantikan oleh Presiden, yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat kepada tiga perwakilan Pamong Praja Muda.

Presiden juga berpesan agar para Pamong Praja Muda senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugas.

“Kalau ragu-ragu berpihaklah kepada rakyatmu. Kalau kau ragu-ragu mengambil keputusan, tanya kepada dirimu mana yang menguntungkan rakyat,” ujar Presiden.

Turut hadir di acara ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menyebutkan, lulusan IPDB merupakan aparatur sipil negara (ASN) milik bangsa yang siap mengabdi di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di daerah asalnya.

Hal ini diucapkannya mengingat banyak kepala daerah yang meminta putra dan putri daerahnya untuk kembali ke daerahnya.

“Banyak kepala daerah yang meminta agar anak-anaknya dikembalikan ke daerah masing-masing. Tetapi, yang lebih baik adalah mereka siap bertugas di mana saja. Mereka adalah ASN Indonesia, bukan ASN daerah,” ujar Tito.

Status Lulusan IPDN

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status lulusan IPDN. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2023, seorang lulusan IPDN akan langsung diangkat menjadi CPNS setelah lulus. Mereka bisa ditempatkan dalam instansi daerah maupun pusat.

Adapun, proses pengangkatan lulusan IPDN tetap harus melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan di masing-masing instansi penempatannya. Artinya, lulusan tidak serta-merta langsung memperoleh status PNS tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku

Kemudian, lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama lima tahun. Ketentuan ini terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas.

Namun, lulusan IPDN masih bisa melanjutkan pendidikan selama masa ikatan dinas. Hal ini pasal 34 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

“Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas,” tulis aturan ini.

Permendagri ini juga menjelaskan CPNS atau PNS Lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri atau karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum waktu masa Ikatan Dinas berakhir wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *