Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Melalui Badan Gizi Nasional menegaskan, dapur penyedia makanan dalam program makan bergizi gratis atau MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses operasionalnya. Larangan tersebut meliputi penggunaan minyakita, LPG subsidi 3 Kg, hingga beras SPHP.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/07/2026) berikut ini.
Leave a comment