
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan yang memperbolehkan dana pensiun untuk berinvestasi di luar negeri melalui berbagai jenis instrumen, baik saham, saham, reksadana, maupun obligasi.
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Abdul Hadi menyambut baik kebijakan OJK yang merestui dana pensiun untuk berinvestasi ke luar negeri. Kebijakan ini memberi peluang bagi Danpen untuk memperluas instrumen investasi meski tidak semua pelaku industri langsung berinvestasi ke luar negeri.
Dapen harus memastikan kesiapannya untuk berinvestasi ke luar negeri dengan memastikan kesiapan internal serta selaras dengan kebutuhan bisnis Dapen terkait sekaligus memperkuat mitigasi risiko. Setidaknya 3 hal yang menjadi perhatian Dapen untuk berinvestasi ke luar negeri yakni terkait kewajiban Jangka Panjang, asset hingga pengelolaan dapen itu sendiri.
Seperti apa kesiapan hingga tantangan Dapen berinvestasi ke luar negeri? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Abdul Hadi dalam Power Lunch, CNBC (Jum’at, 02/10/2026)
Leave a comment