
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman buka suara terkait rencana pemberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Adhi mengaku belum mengetahui detail peraturan tersebut.
Saat ditanya apakah akan meminta pemerintah menunda atau membatalkan aturan itu, Adhi hanya tertawa dan akan mencari tahu terlebih dahulu rencana pemerintah.
“Ya kami terus terang sedang minta waktu sedang minta waktu dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Karena kami belum tahu seperti apa rencananya dan sebagainya,” katanya usai bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Kami juga sudah sampaikan tadi ke Pak Menteri (Menperin), kami sebetulnya mendorong edukasi konsumen. Karena dikhawtairkan nanti dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia kalau mau konsumsi manis, tidak akan lihat ada cukai atau tidaknya. Tapi ujung-ujungnya jika dikenakan cukai akan berdampak ke konsumen yang akan membeli dengan harga mahal, tapi PTM tetap tinggi,” tukas Adhi.
Hal itu, sambungnya, akan merugikan banyak pihak. Dia pun mencontohkan kondisi di sejumlah negara, di mana pemerintahnya memberlakukan cukai atas produk MBDK, tapi tingkat penyakit tidak menular (PTM) tetap tinggi.
“Karena itu, kami ingin melakukan gerakan nasional mendorong kesadaran masyarakat mengatur dietnya sendiri. Industri sendiri terus berupaya dalam bentuk reformulasi. Kita juga edukasi berkala agar masyarakat mengurangi kandungan gula, garam, dan lemaknya,” ucap Adhi.
“Kita juga edukai healthier choice atau pilihan lebih sehat sebagaimana program BPOM ya. Artinya, jangan sampai cukai membebani, tapi penyakit tidak menular tetap tinggi. Karena di beberapa negara begitu. Ada cukai tapi PTM naik. Ini akn jadinya yang rugi semua,” tambah Adhi.
Karena itu, dia mengaku sedang meminta bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
“Belum, belum (belum ada pembahasan). (Minta diundur atau dibatalkan?) Ha..ha..ha, ini pertanyaannya…. Makanya, kami ingin tahu dulu programnya seperti apa. Dulu, kami sudah sampaikan ke Menkeu dulu, dan katanya akan lihat dan belum diterapkan. Ini kami sedang minta waktu bertemu dengan Menkeu (Suahasil Nazara),” kata Adhi.
Karena itu, Adhi mengaku, perusahaan makanan-minuman olahan dalam kemasan dengan berpemanis belum dapat menetapkan potensi kenaikan harga jual yang akan ditanggung konsumen jika cukai diberlakukan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
“UU APBN 2027 memang sudah disebutkan akan dikenakan cukai, dan besarannya Rp1,7 triliun. Mungkin pemberlakuannya, kami sedang menyiapkan aturannya, diharapkan diterapkan semester II-2027,” ujar Djaka dalam pemaparannya, 9 Oktober 2026.
(dce/dce)
Leave a comment