Home Finance BPDLH & Jurus Kelola Dana Lingkungan Demi Mitigasi Bencana
Finance

BPDLH & Jurus Kelola Dana Lingkungan Demi Mitigasi Bencana

Share
BPDLH & Jurus Kelola Dana Lingkungan Demi Mitigasi Bencana
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan RI membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada tahun 2019 sebagai badan layanan umum (BLU) yang menghimpun dan menyalurkan dana internasional untuk membantu percepatan program pengurangan emisi karbon menuju target Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) 2035

Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto menyebutkan dalam upaya pencapaian target NDC tidak bisa mengandalkan dana APBN sehingga BPDLH dibentuk untuk memobilisasi dana internasional guna mendukung program ini.

Di tengah gejolak geopolitik global pasca keluarnya AS dari kesepakatan The Paris Agreement, ketegangan di Timur Tengah maka likuiditas global semakin ketat sehingga untuk mendapatkan aliran dana hiba internasional terdapat syarat paradigma pendanaan campuran atau blended finance yang berasal dari dana publik dan korporasi.

Oleh karena itu BPDLH hadir untuk menjawab persyaratan global ini melalui penghimpunan dana dari semua sumber baik dana internasional, multilateral, filantropi, foundation serta BPDLH memiliki kapasitas pengelolaan dana domestik dari APBN, APBD hingga CSR.

Saat ini BPDLH memiliki 5 tema dalam pengelolaan dana lingkungan hidup termasuk untuk mitigasi dan penanganan bencana baik dari sisi pra, masa bencana dan pasca bencana melalui pengelolaan dana abadi penanganan bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB), salah satunya dalam bencana banjir Sumatra.

Pada tahun 2026, BPDLH memiliki 21 program dan berhasil menyelesaikan 11 program. Lalu Seperti apa pengelolaan dana di BPDLH dalam mitigasi bencana seperti kekeringan hingga banjir? Selengkapnya simak dialog Crysania Suhartanto dengan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 15/10/2026)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *