Home Finance BREN Umumkan Buyback Rp1 T Usai Disorot OJK Soal Penjatahan IPO
Finance

BREN Umumkan Buyback Rp1 T Usai Disorot OJK Soal Penjatahan IPO

Share
BREN Umumkan Buyback Rp1 T Usai Disorot OJK Soal Penjatahan IPO
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) akan membeli kembali sahamnya (buyback) dengan dana maksimal Rp1 triliun. Rencana ini diumumkan tiga hari setelah pasar modal ambruk imbas kabar buruk dari MSCI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan temuan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham emiten energi panas bumi milik konglomerat Prajogo Pangestu tersebut.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Senin (19/10/2026), manajemen BREN menyatakan buyback akan berlangsung sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dana berasal dari kas internal. Perseroan menyebut dana yang disisihkan merupakan dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional.

Dana Rp1 triliun itu sudah mencakup biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lain yang terkait. BREN menunjuk PT BNI Sekuritas untuk melaksanakan pembelian melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Volume buyback harian tidak dibatasi.

Buyback ini dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dasarnya adalah POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, juncto Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Perseroan menyatakan tetap akan memperhatikan batas maksimum buyback dalam Pasal 8 POJK 13/2023 serta ketentuan minimum saham free float.

Soal harga, manajemen hanya menyebut buyback akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dampak ke Kinerja

Manajemen menegaskan buyback tidak akan berdampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan, karena modal kerja dan arus kas perseroan dinilai mencukupi.

Proforma berbasis laporan keuangan per 30 Juni 2026 (unaudited) menunjukkan buyback akan memangkas total aset dan total ekuitas masing-masing sebesar US$55,72 juta. Angka ini setara Rp1 triliun dengan kurs Rp17.948 per dolar AS per 16 Oktober 2026. Setelah buyback, total aset BREN menjadi US$3,99 miliar dari sebelumnya US$4,04 miliar, sedangkan ekuitas turun menjadi US$889,27 juta dari US$944,99 juta.

Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah di US$0,00065.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan wajib dialihkan kembali paling lama tiga tahun setelah periode buyback berakhir, sesuai Pasal 16 POJK 29/2023. Opsi pengalihannya antara lain dijual di dalam atau di luar bursa, ditarik melalui pengurangan modal, atau digunakan untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen. Selama berstatus treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara di RUPS dan tidak berhak atas dividen.

Manajemen menyebut buyback diharapkan memberi fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perseroan melalui harga sahamnya.

Disorot OJK

Pengumuman buyback datang setelah OJK merilis hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten konglomerat pada Jumat pekan lalu. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan saat IPO sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Akibatnya, kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Dalam prosesnya, OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. OJK juga memanggil lima anggota direksi terkait BREN dan CUAN atas indikasi tindak pidana pasar modal dalam proses IPO.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.

Pasar merespons dengan aksi jual besar-besaran. Saham CUAN, BREN, dan DSSA kompak menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Saham BREN ditutup di Rp1.855 per saham, turun 14,91%.

OJK menegaskan pemeriksaan tidak berhenti di tiga emiten itu. Setiap emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali. Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *