
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Kerajaan Majapahit punya cara tersendiri untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat yang bertugas menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran mendapat imbalan berupa pembebasan pajak. Sebaliknya, orang yang merusak hutan secara sembarangan bisa menghadapi hukuman berat, bahkan pidana mati.
Kebijakan tersebut menjadi bukti perlindungan hutan sudah mendapat perhatian pada masa Majapahit, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Bagi kerajaan, hutan bukan sekadar kawasan yang menyediakan kayu, melainkan juga sumber daya penting yang menopang kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.
Salah satu bukti kebijakan itu tercatat dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M. Prasasti tersebut memuat aturan mengenai masyarakat yang bertugas menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar yang diketahui rawan mengalami kebakaran hutan.
Sebagai imbalan atas tugas tersebut, masyarakat setempat memperoleh pembebasan pajak. Kebijakan ini memperlihatkan pemerintah Majapahit tidak hanya mengandalkan hukuman untuk melindungi alam, tetapi juga memberikan insentif kepada warga yang ikut menjaganya.
“[…] Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun […],” tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.
Pemberian insentif tersebut berjalan beriringan dengan aturan tegas untuk mencegah perusakan hutan. Ketentuan itu tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, Kutara Manawa.
Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, larangan menebang pohon di hutan secara sembarangan tercantum dalam bab V pasal 92. Penebangan hanya diperbolehkan apabila seseorang telah memperoleh izin dari pemiliknya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, hukuman menjadi jauh lebih berat apabila penebangan dilakukan pada malam hari. Pelakunya dapat dijatuhi pidana mati. Selain itu, jumlah pohon yang ditebang harus diganti dua kali lipat.
Ketegasan aturan tersebut berkaitan dengan peran hutan dalam menopang kehidupan kerajaan. Dalam riset Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana menjelaskan bahwa hutan merupakan kawasan penting yang harus dijaga masyarakat.
Dengan mengutip keterangan Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti, Slamet menggambarkan hutan sebagai sumber kekayaan yang menghasilkan berbagai bahan, termasuk kayu.
“Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok,” kata Slamet.
Bagi Hayam Wuruk, kerusakan hutan maupun kawasan penghasil pangan, seperti sawah dan ladang, berpotensi mengancam keberlangsungan negara. Kerusakan alam bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan sumber daya yang menopang kehidupan dan perekonomian kerajaan.
Perhatian terhadap lingkungan juga tergambar dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca.
Dalam riset berjudul “Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam di Indonesia”, disebutkan bahwa Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan sejumlah tempat peribadatan yang dihiasi beragam tanaman.
Tanaman tersebut meliputi beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka. Gambaran ini memperlihatkan keberadaan tanaman sebagai bagian dari lingkungan di sekitar pusat kehidupan masyarakat Majapahit.
Rangkaian catatan sejarah tersebut menunjukkanMajapahit menerapkan dua pendekatan dalam menjaga kelestarian alam: memberikan hukuman berat kepada perusak hutan dan membebaskan pajak bagi masyarakat yang bertugas melindunginya. Salah satu tujuannya adalah memastikan kawasan hutan tetap terjaga, termasuk dari ancaman kebakaran.
(mfa)
Leave a comment