
Jakarta, CNBC Indonesia – Selama bertahun-tahun, orang-orang superkaya China dapat menempatkan kekayaannya dalam struktur trust di luar negeri tanpa terkena pajak yang dibayar di dalam negeri. Ruang abu-abu tersebut kini resmi ditutup oleh pemerintah China.
Trust adalah skema hukum ketika pemilik kekayaan menyerahkan pengelolaan aset kepada pihak lain atau trustee untuk kepentingan penerima manfaat, biasanya anggota keluarga. Jika didirikan di negara atau yurisdiksi lain, struktur tersebut disebut offshore trust.
Orang-orang kaya China menggunakan offshore trust untuk mengelola saham perusahaan yang belum melantai di bursa, properti, dan aset lainnya. Struktur tersebut juga dimanfaatkan untuk menjaga serta mewariskan kekayaan keluarga.
Dilansir dari CNBC International, Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China pada 24 Juli 2026 menetapkan tarif pajak 20% pada hampir setiap tahap pengelolaan trust. Pajak dapat muncul ketika trust dibentuk, keuntungan dibagikan, maupun ketika struktur tersebut dihentikan.
Ketentuan itu juga mencakup aset yang dipindahkan ke dalam offshore trust sejak awal 2023.
Pemiliknya diberi waktu 90 hari atau hingga 22 Oktober 2026 untuk melaporkan dan melunasi kewajiban yang belum dibayar. Keterlambatan pun dapat dikenai biaya tambahan.
Tenggat yang singkat itu memicu lonjakan permintaan konsultasi.
Kantor konsultasi hukum dan penasihat keuangan pun kini dibanjiri pertanyaan dari keluarga kaya China yang ingin mengetahui apakah mereka terkena aturan, hingga berapa besar tagihannya, serta bagaimana menyiapkan dana untuk membayarnya.
“Banyak klien, wali amanat, dan penasihat masih terkejut,” kata Clifford Ng, mitra firma hukum Zhong Lun di Hong Kong dikutip dari CNBC International.
Besarnya kekayaan yang berpotensi terkena aturan paja ini juga terlihat di Hong Kong, salah satu lokasi utama tempat trust oleh keluarga kaya China.
Berdasarkan laporan KPMG dan Hong Kong Trustees’ Association, aset dalam industri trust di wilayah itu mencapai HK$5,2 triliun atau sekitar US$667 miliar pada 2023.
Sekitar 55% investasi yang mendasari aset tersebut berada di Hong Kong dan China daratan. Meski demikian, belum diketahui berapa nilai aset yang benar-benar akan dikenai pajak.
Kebijakan ini muncul ketika pemerintah China sedang mencari sumber penerimaan baru. Pendapatan dari penjualan tanah yang selama ini menopang keuangan pemerintah daerah telah merosot akibat krisis properti dan perlambatan ekonomi Negeri Tirai Bambu.
Aset warga China di luar negeri kemudian menjadi salah satu sasaran penegakan pajak.
Penerimaan pajak penghasilan individu China pun melonjak 13,1% pada semester I-2026 meskipun pertumbuhan penjualan ritel masih terbatas.
Tagihan Datang, Aset Sulit Dicairkan
Tantangan yang dihadapi tapian China bukan hanya soal menghitung pajak. Mereka juga harus menyediakan uang dalam bentuk tunai dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Sebagian besar kekayaan dalam trust tersimpan pada aset yang tidak mudah dicairkan, seperti kepemilikan perusahaan, saham dan properti. Menjual aset tersebut secara terburu-buru dapat membuat mereka harus menjual di harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Mereka juga harus menelusuri kembali catatan perbankan dan transaksi sejak 2023. Nilai yang dilaporkan harus sesuai dengan informasi yang diterima Beijing melalui Common Reporting Standard (CRS).
CRS memungkinkan negara-negara bertukar informasi rekening keuangan milik wajib pajak secara otomatis. China bergabung dengan sistem tersebut pada 2018 sehingga otoritas pajaknya dapat memperoleh data rekening warga China di luar negeri.
Mengambil uang langsung dari trust pun belum tentu menjadi solusi. Pencairan dana dapat dianggap sebagai pembagian baru yang kembali menimbulkan kewajiban pajak.
“Menemukan uang tunai untuk membayar pajak bisa lebih rumit dibandingkan menghitung pajaknya,” kata Kia Meng Loh, mitra senior Dentons Rodyk di Singapura.
Keluarga yang terkena aturan kini mempertimbangkan penjualan aset, pinjaman, pembagian dana dari trust, maupun pembayaran pajak secara bertahap. Saham tercatat kemungkinan menjadi aset pertama yang dilepas karena paling mudah dijual.
Pasar Saham Hong Kong Bisa Tertekan
Kebutuhan uang tunai dapat menambah tekanan terhadap pasar saham. Sejumlah pendiri perusahaan China menyimpan kepemilikan saham dalam struktur trust, termasuk saham yang diperdagangkan di Hong Kong dan China daratan.
“Periode 90 hari yang berlaku surut dapat mendorong ‘pengurangan kepemilikan secara terpaksa atau lebih awal’ untuk membiayai kepatuhan,” kata Ekonom Citigroup Xiangrong Yu, dikutip dari CNBC International.
Meski demikian, tekanan jual diperkirakan terbatas. Sebagian besar perusahaan besar China di Hong Kong telah melantai di bursa sebelum periode perhitungan pajak dimulai pada 2023. Pemilik trust tertentu juga dapat mengajukan pembayaran secara bertahap hingga lima tahun.
Dominic Chiu, analis senior Eurasia Group, memperkirakan penjualan saham akan muncul sesekali, bukan menjadi gelombang yang menjatuhkan pasar secara berkepanjangan.
Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia untuk PFII?
Kasus China ini bisa diambil sebagai sebuah pelajar berharga bagi Tanah Air.
Seperti kita ketahui, Indonesia saat ini tengah menyiapkan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). DPR mengesahkan UU PFII pada 21 Juli 2026, hanya tiga hari sebelum Beijing mengumumkan aturan terhadap offshore trust.
PFII dirancang untuk menarik bank global, perusahaan pengelola kekayaan, family office, perusahaan asuransi, serta bisnis penyewaan pesawat dan kapal. Pemerintah memperkirakan pusat keuangan tersebut dapat mendatangkan investasi hingga Rp500 triliun.
Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah pembebasan pajak penghasilan badan hingga 50 tahun bagi investor yang memenuhi persyaratan. PFII juga akan memiliki badan pengawas, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, dan fasilitas penggunaan mata uang asing.
Kondisi Indonesia berbeda dengan China. Beijing sedang mengejar kewajiban pajak warganya atas aset di luar negeri, sedangkan Indonesia ingin menarik kegiatan keuangan global agar masuk ke dalam negeri.
Dari pengalaman China tersebut, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan Indonesia dalam mengembangkan PFII.
1. Kepastian Aturan Pajak
Perlakuan pajak terhadap trust dan family office harus jelas sejak awal. Aturan perlu menjelaskan pihak yang wajib membayar pajak serta perlakuan terhadap pengalihan aset, pembagian keuntungan, pewarisan, dan pembubaran trust.
2. Transparansi Tetap Dijaga
Insentif pajak perlu disertai kewajiban pelaporan, pertukaran informasi, pencegahan pencucian uang, dan pengungkapan pemilik sebenarnya dari aset tersebut. PFII harus menjadi pusat kegiatan keuangan, bukan sekadar tempat mencatat kekayaan untuk memperoleh tarif pajak rendah.
3. Insentif Harus Menggerakkan Ekonomi
Fasilitas perlu diarahkan kepada investor yang benar-benar membawa kegiatan ekonomi ke Indonesia. Penerima insentif seharusnya membuka kantor, mempekerjakan tenaga profesional, dan mengelola aset dari dalam negeri.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)
Leave a comment