
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Adapun, pemerintah daerah yang ingin melampaui batas tersebut harus mengantongi persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.
“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027,” tulis Pasal 3 PMK tersebut, dikutip Senin (26/10/2026).
Dalam aturan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD pada 2027 sebesar 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.
Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang seluruh daerah pada tahun anggaran yang sama juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tersebut.
“Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027,” tulis Pasal 5 ayat 1.
Adapun batas maksimal defisit APBD sebesar 2,5% menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran 2027. Ketentuan ini juga menjadi dasar pengendalian defisit dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai kewenangannya.
PMK tersebut mengatur bahwa rencana defisit APBD yang melampaui batas maksimal harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Persetujuan itu hanya dapat diberikan sepanjang batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari utang daerah dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tidak terlampaui.
Selain itu, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5.
Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang yang akan ditarik juga tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya,” tulis Pasal 7 ayat 3, poin D.
Adapun, persetujuan juga mempertimbangkan jenis pembiayaan yang diajukan, termasuk pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, maupun sukuk daerah. Untuk sejumlah skema pembiayaan, pemerintah daerah perlu memperoleh pertimbangan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala daerah yang merencanakan defisit di atas batas maksimal harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, antara lain laporan realisasi anggaran, rancangan APBD, rencana penarikan utang, serta jadwal pembayaran kembali utang daerah.
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja setelah menerima permohonan yang lengkap dan benar.
“Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala
Daerah secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 9 ayat 2.
Pemda Wajib Laporkan Defisit dan Utang
Sesuai aturan dalam PMK ini, pemerintah pusat juga memperkuat pemantauan terhadap defisit dan pembiayaan utang daerah. PMK ini menegaskan pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan rencana defisit APBD 2027 serta realisasi defisit pada semester I dan semester II.
Rencana defisit untuk penyusunan APBD tahun berikutnya harus dilaporkan paling lambat September pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, rencana defisit dalam perubahan APBD harus dilaporkan paling lambat Agustus pada tahun anggaran bersangkutan.
Realisasi defisit semester I merujuk pada realisasi APBD periode Juni 2027, sedangkan realisasi semester II merujuk pada periode Desember 2027.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang dan kewajiban pembayaran kembali kepada Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri setiap semester.
Laporan semester I 2027 harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2027, sedangkan laporan semester II paling lambat 31 Januari 2028.
Pemda yang tidak menyampaikan laporan posisi utang hingga batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau “Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 12 ayat 4.
Dengan demikian, melalui ketentuan ini, pemerintah mengatur batas defisit dan pembiayaan utang daerah sekaligus menetapkan mekanisme persetujuan, pemantauan, serta pelaporan untuk tahun anggaran 2027.
(haa/haa)
Leave a comment