Home Finance Deretan Sektor Usaha Ini Masih Minim Daftar Pelapor Pencucian Uang
Finance

Deretan Sektor Usaha Ini Masih Minim Daftar Pelapor Pencucian Uang

Share
Deretan Sektor Usaha Ini Masih Minim Daftar Pelapor Pencucian Uang
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat masih rendahnya registrasi sejumlah sektor usaha ke dalam sistem pelaporan anti pencucian uang (GOAML).

Data ini diungkap PPATK seiring dengan rampungnya penyusunan dokumen Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Registrasi sejumlah pihak pelapor masih rendah,” sebagaimana dikutip dari laporan PPATK, Jumat (28/8/2026).

Registrasi pihak pelapor yang masih rendah itu di antaranya agen properti sebanyak 11,89 persen; pedagang kendaraan bermotor 11,38 persen; PPAT 45 persen; pedagang barang seni dan antik 2,86 persen; serta sejumlah subsektor jasa keuangan lain di bawah 50 persen.

Registrasi koperasi simpan pinjam baru mencapai 12,8 persen dari 21.193 unit. Perkembangan ekosistem koperasi juga membutuhkan perluasan cakupan pengawasan agar pertumbuhan kelembagaan diikuti dengan penguatan mitigasi risiko TPPU.

Di sisi lain, PPATK juga mencatat kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap layanan tersebut mencapai 14,05 poin.

“Kondisi ini dapat membuat masyarakat lebih mudah dimanfaatkan sebagai pihak yang dipinjam namanya atau nominee maupun sebagai penampung dan penerus dana ilegal atau money mule,” menurut PPATK.

Struktur kepulauan juga menimbulkan kerawanan pada pelabuhan kecil, jalur laut tidak resmi, dan wilayah pesisir terpencil yang dapat digunakan untuk penyelundupan.

PPATK turut mengungkapkan, arus keuangan lintas batas tetap menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian. Selama 2022-2025 terdapat 41.158 laporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau Cross Border Cash Carrying (CBCC).

Temuan NRA menunjukkan transaksi yang memerlukan perhatian terkonsentrasi pada sejumlah pintu utama perlintasan internasional sehingga pengawasan berbasis risiko pada arus lintas batas perlu terus diperkuat.

Pemetaan data nasabah juga menunjukkan paparan yang signifikan terhadap kepemilikan aset lintas negara. Data tersebut berupa Customer Information File (CIF), sehingga tidak merepresentasikan jumlah individu maupun menunjukkan adanya transaksi mencurigakan.

CIF bukan jumlah orang unik maupun bukti bahwa seluruh data tersebut terkait transaksi mencurigakan, tetapi menunjukkan besarnya paparan yang perlu dikelola dengan prinsip mengenali pengguna jasa dan pengawasan berbasis risiko.

Analisis PESTEL yang mencakup faktor Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan, dan Hukum mengidentifikasi 25 faktor pendorong struktural pencucian uang.

Enam strategi mitigasinya meliputi (i) penguatan hukum; (ii) transparansi pemilik manfaat pada korporasi, BUMN, dan sektor swasta; (iii) perbaikan tata kelola ekonomi informal, fiskal, serta sumber daya alam; (iv) pengawasan ekonomi digital, kejahatan siber, serta perlindungan kelompok rentan; (v) penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas negara; serta (vi) pengendalian rekening tidak aktif dan penyalahgunaan nomor induk kependudukan ganda.

NRA juga menunjukkan arah tren struktural yang perlu diawasi pada kejahatan siber, kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, perasuransian dan pasar modal, perdagangan orang, perpajakan, serta perdagangan senjata gelap

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *