Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi memulai ujicoba program Co-Operative Compliance, di mana hal ini merupakan bentuk transisi DJP dalam meningkatkan kepercayaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Program Co-Operative Compliance ini dilakukan melalui penerapan tax control framework dan integrasi data perpajakan. Untuk tahap awal, program ini diujicobakan di tiga raksasa BUMN yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dengan adanya pendekatan ini, maka DJP dan wajib pajak akan menjalin komunikasi yang terbuka guna meningkatkan rasa saling percaya antar kedua belah pihak.
“Kick-off ini adalah langkah penting penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal,” kata Bimo dalam pidatonya di Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).
Dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.
“Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan,” lanjut Bimo.
Sementara dari sisi fiskus atau DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.
“Cooperative compliance tentu akan meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko,” jelas Bimo.
Selain itu, integrasi data perpajakan juga memungkinkan cross-check data keuangan dan data SPT yang bertujuan untuk mengurangi asimetris informasi dan menciptakan satu dasar data yang lebih dapat dipercaya.
“DJP dan wajib pajak memiliki dasar data yang lebih tepat dan lebih cepat. Integrasi data ini diharapkan dapat mengurangi asymmetric information serta membangun satu dasar data yang lebih dapat dipercaya oleh wajib pajak dan DJP,” terang Bimo.
(chd/mij)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment