
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menelusuri kasus penghapusan bukti potong (bupot) pajak oleh sejumlah wajib pajak (WP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga kini, proses penelitian masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap data tersebut.
“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Meski bukti potong dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan, Inge menegaskan data tersebut tidak benar-benar hilang dari sistem DJP. Data bupot tetap tersimpan dan dapat menjadi objek klarifikasi oleh petugas pajak setelah dilakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak.
Ia menjelaskan, bukti potong (bupot) yang telah prepopulated atau terhubung otomatis ke data penghasilan wajib pajak tidak seluruhnya langsung diakumulasi sebagai penghasilan dalam SPT.
“Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” ujarnya.
Karena itu, wajib pajak diberikan ruang untuk menghapus bukti potong apabila meyakini data tersebut bukan merupakan penghasilan yang diterimanya.
“Dalam hal wajib pajak meyakini bahwa data bupot bukan merupakan penghasilannya, maka bupot tersebut dapat dihapuskan dari konsep SPT Tahunan,” kata Inge.
Meski demikian, DJP mengingatkan agar wajib pajak terlebih dahulu melaporkan ketidaksesuaian data tersebut. Apabila setelah dilakukan penelitian ternyata bukti potong itu seharusnya tetap dilaporkan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan.
“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” tegasnya.
(haa/haa)
Leave a comment