Home Finance DJP Rombak 1.261 Pegawai, Pemeriksa hingga Penyuluh Pajak Kena Mutasi
Finance

DJP Rombak 1.261 Pegawai, Pemeriksa hingga Penyuluh Pajak Kena Mutasi

Share
DJP Rombak 1.261 Pegawai, Pemeriksa hingga Penyuluh Pajak Kena Mutasi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan perombakan besar-besaran terhadap 1.261 jabatan. Mengutip Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026, DJP menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali terhadap 1.227 pegawai yang mencakup Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak.

Selain itu, 34 pegawai dilantik sebagai Pranata Keuangan APBN. Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual di Aula Lt 27 Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor DJP, pada Kamis, 3 September 2026.

DJP juga menetapkan masa transisi pada 3-4 September 2026 sebelum seluruh pegawai mulai bertugas secara fisik di unit kerja baru pada 7 September 2026.

“Pegawai diberikan penugasan di unit kerja lama mulai tanggal 3 s.d. 4 September 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas pada unit kerja baru. Kehadiran fisik pada unit kerja baru dilaksanakan pada 7 September 2026,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dalam rangka mutasi ini, DJP mulai menerapkan digitalisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pindah melalui tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi SIKeu.

“Pelaksana SPD berkewajiban menandatangani pertanggungjawaban SPD Pindah secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE) melalui aplikasi Nadine-TTE Eksternal Satu Kemenkeu yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Keuangan (SIKeu), sebagai bagian dari piloting digitalisasi pertanggungjawaban SPD Pindah yang tata cara pelaksanaannya akan disosialisasikan lebih lanjut,” ungkap pengumuman tersebut.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *