Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan terus mendorong implementasi berbagai aturan baru terkait kemasan produk tembakau sebagai bagian dari pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Padahal berbagai pemangku kepentingan terdampak yang akan menanggung beban akibat penerapan aturan ini telah menyuarakan masukannya melalui berbagai cara seperti tenaga kerja, petani, dan bahkan perekonomian negara.
Selain itu berbagai akademisi dan ahli juga telah menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan mengatur Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) melebihi amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum pengaturan tentang peringatan kesehatan.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini mengabaikan sifat tidak berkeadilan. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan dalam menyusun peraturan perundang-undangan diperlukan partisipasi atau melibatkan berbagai pihak.
“Satu hal yang tak boleh dilewatkan itu adalah meaningful participation. Keterlibatan akademisi, keterlibatan stakeholder yang terlibat langsung, keterlibatan masyarakat, konsumen, dan sebagainya itu kita libatkan,” ungkap dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia yang mengangkat tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” beberapa waktu lalu.
Namun menurut Misbakhun RPMK tidak melewati proses tersebut. Padahal aturan tersebut bersinggungan dengan Kementerian Industri, Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan Kementerian Keuangan.
“Saya menyatakan Kemenkes punya kepentingan, tapi kementerian teknis dan kepentingan masyarakat jauh lebih besar. Inilah ego sektoral yang harus kita jaga bersama. Ego sektoral yang terlalu dominan, itu membuat ekosistemnya menjadi tidak harmonis,” terang dia.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa regulasi tak dapat disusun secara sektoral dan harus komprehensif. Dengan kata lain, aturan tak hanya melihat dari satu sektor.
Menurutnya, keselarasan di dalam membangun regulasi bisa menyeimbangkan. Bukan kemudian mengatur kepada sektor industrialisasi, bukan mengatur terhadap sektor hulu, bahkan mengatur para petani tembakau.
“Dalam perspektif itulah yang kemudian jangan sampai nanti saling mengeluarkan kebijakan yang disharmonis. Oleh karena DPR selalu mengingatkan bahwa sesungguhnya harmonisasi dan keselarasan di dalam membangun regulasi ini untuk bisa menyeimbangkan,” jelas Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Nurhadi juga menilai Kementerian Kesehatan semestinya bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebab menurut regulasi tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni menjaga anak-anak dari bahaya rokok.
“Ada sanksinya, ada apa ini, apa itu, semacam pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak itu, ada sanksi tegas. Kami dari fraksi NasDem, khususnya yang saya ditugaskan di Komisi IX, sangat tegas menolak dengan akan diterbitkannya RPMK,” tegas Nurhadi.
(rah/rah)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment