
Jakarta, CNBC Indonesia – DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna. Persetujuan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah. Komisi III DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 07/10/2026) berikut ini.
Leave a comment