
Jakarta, CNBC Indonesia – Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 86,8 triliun selama periode Semester I-2026. Angka itu terus menurun sejak 2024 lalu.
“Berdasarkan data PPATK pada tahun 2024 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp 359,8 triliun. Pada tahun 2025 angka terlibat turun menjadi Rp 286,8 triliun. Kemudian semester 1 tahun 2026 perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp 86,8 triliun,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adex Yudiswan dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, pihak Direktor Tindak Pidana Siber juga telah menyita 353 rekening berjumlah Rp 131,1 miliar dan US$4.38 juta dari 1 rekening berdasarkan pemutakhiran data hingga 2 September 2026.
Pihak kepolisian juga teruis melakukan pengungkapan kasus judi online. Pada 2024 berjumlah 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, dan 665 kasus dengan 724 tersangka tahun 2025.
Sementara itu selama tahun 2026 hingga bulan September mencapai 55 kasus. Dari semua kasus itu terdapat 123 tersangka.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku tetapi juga melalui akses situs penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus mata rantai perjudian online,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi mengungkapkan lebih dari 8,8 juta situs telah diputus aksesnya. Angka itu selama 2017 hingga 2 September 2026.
“Sedangkan kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 mencapai 3.981.834, terdiri dari situs atau IP dan IP serta konten-konten yang ada di medsos,” kata Safriansyah.
Penindakan judi online bukanlah sesuatu yang mudah. Adex mengatakan perkembangan infrastruktur digital dan modus membuaat pelaku bisa beraksi dengan lebih cepat. Misalnya berpindah domain saat satu akses domain diputus, serta membuat pola promosi di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dalam aliran dana, pelaku juga disebut memanfaatkan berbagai cara. Dari pola layering, rekening, e-wallet hingga transaksi melalui aset kripto.
“Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru,” ucapnya.
Penelusuran dan pemblokiran juga terus dilakukan agar kasus judol tidak terus berkembang.
Safriansyah juga mengungkapkan kejahatan judi online perlu diselesaikan bersama lintas sektor. Kolaborasi perlu dilakukan agar penanganannya bisa lebih efektif.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antar lembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” ucap Safriansyah.
(dem/dem)
Leave a comment