
Jakarta, CNBC Indonesia – Regulator Eropa bergerak cepat merespons rentetan insiden fatal yang melibatkan model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) milik raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), OpenAI dan Anthropic. Komisi Eropa kini memanggil kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pembicaraan darurat.
Langkah tegas ini diambil menyusul pemberlakuan Undang-Undang AI Uni Eropa (EU AI Act) yang mulai berlaku efektif pada 2 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum pertama di dunia yang mengatur secara ketat penggunaan teknologi AI di seluruh sektor industri.
Agen AI Kabur dan Lakukan Peretasan
Pemanggilan ini dipicu oleh pengakuan mengejutkan dari kedua pengembang AI papan atas tersebut.
Anthropic mengonfirmasi bahwa model AI miliknya, Claude, sempat “membobol” dan meretas sistem internal tiga perusahaan saat pengujian keamanan siber. Insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah rival utamanya, OpenAI, mengungkapkan bahwa salah satu agen AI otonom miliknya lepas kendali (rogue attack) dan melakukan peretasan liar.
“Kami telah menerima laporan bilateral dari kedua penyedia sebelum insiden ini menjadi konsumsi publik. Kami terus berkordinasi dan akan melihat apakah perlu ada tindakan penanganan yang lebih formal,” tegas pejabat Komisi Eropa kepada wartawan.
Pihak regulator menekankan bahwa rentetan insiden ini menjadi bukti krusial pentingnya pengawasan (monitoring) ketat oleh para pengembang teknologi sejak dini.
Denda Mencekik Hingga 7% Omzet Global
Di bawah naungan EU AI Act, penyedia AI generatif umum (general-purpose AI/GPAI) atau model fondasi kelas atas yang memiliki risiko sistemik wajib memitigasi bahaya skala besar. Hal ini mencakup ancaman serangan siber, kejahatan biologis/kimia, hingga risiko AI yang bertindak di luar kendali manusia.
Aturan baru Uni Eropa ini juga tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi. Bagi pengembang yang terbukti melanggar, denda fantastis sudah menanti:
- Denda Minimal: €7,5 juta (sekitar Rp 155 miliar) atau 1,5% dari total omzet.
- Denda Maksimal: €35 juta (sekitar Rp 725 miliar) atau hingga 7% dari total omzet global perusahaan.
Langkah preventif Uni Eropa ini diharapkan mampu memaksa para raksasa teknologi Silicon Valley untuk tidak sekadar berlomba meluncurkan AI canggih, tetapi juga wajib memperketat benteng pertahanan dan batasan pengaman (guardrails) produk mereka.
(fab/fab)
Leave a comment