Home Finance Erdogan Kuasai Siber Turki, Internet & Medsos Warga Terancam
Finance

Erdogan Kuasai Siber Turki, Internet & Medsos Warga Terancam

Share
Erdogan Kuasai Siber Turki, Internet & Medsos Warga Terancam
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Turki memperluas kekuasaan pemerintah atas ruang digital lewat undang-undang keamanan siber baru yang memberikan kewenangan besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Aturan ini memungkinkan pemerintah mengintervensi layanan internet dan platform daring, sekaligus membuka kekhawatiran soal pengawasan akun serta identitas digital warga.

“Undang-undang baru ini lebih dari sekadar pengalihan wewenang secara kosmetik ke kantor kepresidenan,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum Universitas Bilgi Istanbul sekaligus aktivis hak digital, seperti dikutip Financial Times, Minggu (9/7/2026). Ia menyebut aturan tersebut menciptakan pusat komando bagi “rezim kepatuhan digital Turki”.

Melalui aturan yang mulai berlaku akhir Juli itu, Direktorat Keamanan Siber Turki yang berada di bawah kantor Erdoğan dapat menetapkan tindakan darurat atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan badan keamanan. Operator telekomunikasi, penyedia akses internet, dan platform daring diwajibkan menjalankan perintah tersebut dalam waktu dua jam, sementara peninjauan hakim dilakukan setelah tindakan diterapkan.

Pemerintah menyatakan langkah itu diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, infrastruktur kritis, kedaulatan digital, dan ketertiban umum. Anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Ersan Aksu, mengatakan sentralisasi kewenangan juga akan menghindari tumpang tindih antar lembaga dan menghemat anggaran hingga 30 miliar lira Turki atau sekitar Rp11,2 triliun.

Namun, kelompok hak asasi menilai konsentrasi kekuasaan tersebut berbahaya jika melihat rekam jejak pemerintah dalam membatasi ruang kritik. Tomiwa Ilori dari Human Rights Watch mengatakan kewenangan keamanan siber tidak seharusnya dipusatkan pada eksekutif tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai.

Turki sebelumnya telah menggunakan praktik bandwidth throttling untuk memperlambat akses ke sejumlah platform, termasuk X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp. Saat protes besar menyusul penahanan Wali Kota Istanbul Ekrem İmamoğlu tahun lalu, akses ke sejumlah layanan tersebut sempat dibatasi selama hampir dua hari.

Tekanan terhadap akun media sosial juga terus terjadi. Menurut Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (İFÖD), hampir 1.000 akun dengan total lebih dari 25 juta pengikut telah diblokir, termasuk akun utama İmamoğlu di X yang memiliki lebih dari 9 juta pengikut.

Kini, pemerintah juga mempertimbangkan sistem verifikasi usia melalui e-Devlet untuk pengguna media sosial, di tengah kebijakan melarang anak di bawah 15 tahun memiliki akun.

Akdeniz memperingatkan tanpa perlindungan privasi yang kuat, sistem tersebut dapat membuat pemerintah mengetahui identitas pemilik akun beserta riwayat aktivitas daring mereka. “Hasilnya akan menjadi sebuah panopticon digital,” ujarnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *