Home Finance Gak Ribet! Ini Cara Unduh Bukti Potong Pajak Pensiunan Secara Online
Finance

Gak Ribet! Ini Cara Unduh Bukti Potong Pajak Pensiunan Secara Online

Share
Gak Ribet! Ini Cara Unduh Bukti Potong Pajak Pensiunan Secara Online
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Para pensiunan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk memperoleh Bukti Potong yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, pensiunan hanya butuh mengakses TOOS TASPEN.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan melalui TOOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.

“Setelah memperoleh Bukti Potong tersebut, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan,” paparnya.

Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, peserta diharapkan terlebih dahulu mengunduh Bukti Potong melalui TOOS TASPEN sebelum mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan, Henra mengatakan TASPEN mengajak seluruh peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.

Penyediaan layanan Bukti Potong secara digital merupakan bagian dari komitmen TASPEN sebagai Center of Excellence (CoE) dalam menghadirkan layanan yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta.

Berikut ini, cara mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOOS TASPEN

  • Buka laman https://tos.taspen.co.id.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, lakukan Sign Up terlebih dahulu.
  • Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
  • Pilih Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong.
  • Klik Cetak untuk mengunduh Bukti Potong dalam bentuk PDF.

Simpan Bukti Potong tersebut dan gunakan sebagai dokumen pendukung saat menyampaikan SPT Tahunan melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *