
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan batas harga saham terendah Rp1 per saham pada perdagangan hari ini, Senin (28/9/2026). Sebelumnya, saham di pasar reguler dan tunai tidak bisa diperdagangkan di bawah Rp50.
CNBC Indonesia merangkum pergerakan 26 saham yang ditutup tepat di harga Rp50 pada Jumat (25/9/2026). Pada hari pertama aturan baru berlaku, seluruhnya melemah. Sebanyak 23 saham ditutup di level Rp43 atau mengalami Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14%, dua saham berakhir di Rp44, dan satu saham di Rp46. Berikut daftarnya :
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)
Leave a comment