Home Finance Hadirkan Emas Digital Legal, LAKUEMAS Dorong Transparansi & Edukasi
Finance

Hadirkan Emas Digital Legal, LAKUEMAS Dorong Transparansi & Edukasi

Share
Hadirkan Emas Digital Legal, LAKUEMAS Dorong Transparansi & Edukasi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS memastikan transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, serta edukasi konsumen sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang terhadap emas digital.

Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu mengatakan bahwa kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi harus didukung oleh transparansi dan tata kelola yang jelas.

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa LAKUEMAS berkomitmen untuk terus mendorong kejelasan informasi dalam setiap transaksi, termasuk mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik. Keberadaan emas fisik sebagai underlying juga merupakan aspek fundamental dalam perdagangan emas digital, karena masyarakat perlu memahami dasar kepemilikannya serta mekanisme pengelolaan yang berlaku.

“Selain memastikan pentingnya aspek operasional tersebut, kami percaya edukasi konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab industri. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami ingin membantu masyarakat menjadi lebih cermat dalam memilih layanan emas digital dan memahami kepemilikan asetnya. Bagi LAKUEMAS, membangun kepercayaan berarti memastikan konsumen memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bijak. Kami percaya transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi konsumen merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel”, ujar Esther dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).

Untuk diketahui, dalam investasi emas digital telah terbit Fatwa tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 29 September 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi industri emas digital di Indonesia.

Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 tersebut memberikan pedoman syariah bagi transaksi jual beli emas fisik secara digital.

Kehadirannya melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola industri yang telah dibangun, sekaligus memberikan rujukan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami transaksi emas digital dari perspektif syariah. Ketua DSN-MUI, M. Cholil Nafis menyampaikan penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik.

“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” jelas Cholil.

Menurutnya, bagi industri, perkembangan ini menegaskan bahwa pertumbuhan emas digital tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi dan kemudahan akses, tetapi juga pada kejelasan mekanisme perdagangan, tata kelola yang bertanggung jawab, dan kepercayaan konsumen. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong ekosistem emas digital yang semakin transparan dan berkelanjutan.

Regulasi dan Keberadaan Emas Fisik sebagai Fondasi Kepemilikan

Dalam perdagangan emas fisik secara digital, keberadaan emas fisik sebagai underlying merupakan aspek mendasar yang membedakannya dari sekadar pencatatan nilai secara digital. Kepemilikan pelanggan perlu didukung oleh mekanisme pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses jual beli dan penyerahan emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu melihat emas digital secara menyeluruh, tidak hanya dari kemudahan membeli dan memantau saldo melalui aplikasi, tetapi juga dari legalitas penyelenggara serta mekanisme yang mendasari kepemilikan emas tersebut. Dalam kerangka perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia, LAKUEMAS tercantum sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin BAPPEBTI, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI.

Sementara itu, hadirnya fatwa DSN-MUI melengkapi fondasi tersebut dengan memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas fisik secara digital. Dengan demikian, penguatan industri perlu berjalan melalui keselarasan antara regulasi, mekanisme perdagangan, tata kelola, dan pemahaman konsumen terhadap produk yang digunakan.

Apalagi, perkembangan emas digital membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau. Namun, akses yang semakin luas juga perlu disertai peningkatan literasi agar masyarakat dapat memahami karakteristik produk, mekanisme transaksi, selisih harga beli dan jual (spread), serta ketentuan lain yang berlaku pada layanan yang digunakan.

Bagi LAKUEMAS, momentum terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi bagian dari perkembangan positif industri yang perlu diikuti dengan penguatan praktik perdagangan dan edukasi masyarakat. Kepercayaan terhadap emas digital dibangun melalui kombinasi antara kerangka regulasi yang berlaku, keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan, mekanisme transaksi yang jelas, serta komitmen pelaku usaha terhadap transparansi dan tanggung jawab.

Dengan terus mendorong pemahaman konsumen dan praktik perdagangan yang bertanggung jawab, LAKUEMAS berkomitmen untuk turut mendukung perkembangan ekosistem emas digital Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berkelanjutan.

(dpu/dpu)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *