Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar baru untuk produk beras fortifikasi. Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan menemukan mayoritas produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran belum memenuhi persyaratan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa, sebanyak 25 merek di antaranya tidak memenuhi syarat.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Bapanas meminta otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) melakukan moratorium penerbitan izin edar baru. Pemerintah menilai kemampuan pelaku usaha dalam memproduksi beras fortifikasi sesuai standar masih perlu diperbaiki.
“Karena yang pertama, ternyata dari 27 merek dagang itu 25-nya kan tidak memenuhi syarat. Jadi kita berpikir, pelaku usaha ini masih belum memahami atau masih belum memiliki kemampuan yang memadai di dalam memproduksi beras fortifikasi,” ujar Andriko kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut juga terlihat dari hasil pengawasan terhadap produk yang beredar. Lebih dari 90% beras fortifikasi yang beredar di masyarakat diketahui tidak memenuhi persyaratan.
Barang bukti beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan ditampilkan saat saat pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Barang bukti beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan ditampilkan saat saat pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
|
Selain itu, moratorium dilakukan untuk merapikan implementasi regulasi terkait produksi beras fortifikasi. Pasalnya, meskipun standar nasional Indonesia (SNI) untuk kernel dan beras fortifikasi telah tersedia, penerapannya dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku usaha.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persyaratan kernel atau bahan fortifikan yang digunakan dalam produksi beras fortifikasi. Andriko menjelaskan, kernel tersebut seharusnya memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik.
“Jadi kalau regulasi itu kan sudah ada, dari SNI Kernel sudah ada, SNI Fortifikasi sudah ada. Tapi implementasi dari regulasi itu belum sepenuhnya dipahami (para pelaku usaha), jadi kami ingin menata itu,” katanya.
Andriko pun menyebut penggunaan kernel dalam beras fortifikasi yang beredar itu rata-rata belum memiliki izin dari BPOM.
“Jadi ada izin itu. Ah sekarang kita belum melihat ada fortifikan atau kernelnya tadi yang sudah mendapatkan izin dari BPOM. Nah sekarang kita rapikan itu. Jadi kita moratorium dulu,” pungkas dia.
Sebagai informasi, kernel beras (fortified rice kernel) adalah butiran beras buatan yang diperkaya dengan vitamin dan mineral penting, seperti zat besi, zinc, serta vitamin B kompleks, melalui proses teknologi ekstrusi.
(wur)

Leave a comment