
Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kebijakan ini berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Rabu, 05/08/2026) berikut ini.
Leave a comment