Home Finance Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya
Finance

Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya

Share
Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana penguatan penerimaan pajak dari sektor properti sewa perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pasalnya, biaya tambahan yang muncul dari kepemilikan maupun pengelolaan rumah kontrakan berpotensi ikut berdampak kepada penyewa.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sektor properti yang saat ini masih menghadapi tekanan.

“Ini biaya sewa pasti akan naik dan para pekerja informal, mahasiswa dan keluarga muda ke bawah akan kesulitan. Sementara pemilik rumah seperti orang-orang Betawi yang memang hidupnya dari rumah kontrakan, mereka akan kesulitan,” kata Sutrisno kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemilik properti. Ada rantai dampak yang bisa menjalar ke pasar sewa, terutama ketika kemampuan masyarakat untuk membayar biaya hunian semakin terbatas.

“Kenaikan harga sewa pasti akan diikuti dengan turunnya permintaan. Kemudian di sisi lain juga akan menurunkan niat sektor properti untuk investasi. Saat ini kan properti lagi sulit ya, banyak sekali ruang kantor nganggur, apartemen nganggur, dengan adanya semacam ini semakin sulit ya,” ujarnya.

Sutrisno menilai sektor properti memiliki keterkaitan luas dengan aktivitas ekonomi, mulai dari investasi hingga penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menekan sektor tersebut perlu dihitung kembali dampaknya terhadap perekonomian.

“Padahal sektor ini memberikan penghasilan dan pekerjaan bagi masyarakat yang cukup signifikan. Double taxation ini juga perlu dicarikan jalan keluar ya, mestinya kita lebih fokus kepada upaya untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang diakibatkan oleh pajak,” tutur Sutrisno.

Sutrisno pun mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut pada akhirnya dapat menyentuh masyarakat yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau.

“Dan ini tentu rakyat kecil nanti akan semakin sulit juga akses kepada perumahan karena banyak orang yang kemudian tidak mau lagi melakukan pengadaan untuk rumah rakyat,” kata Sutrisno.

Isu pajak kontrakan mencuat setelah pernyataan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 mengenai strategi memperluas penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi anggapan pemerintah akan mengejar pemilik rumah kontrakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menegaskan tidak ada arahan khusus untuk mengejar pajak rumah kontrakan. Menurutnya, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tetap berjalan sesuai ketentuan yang sudah berlaku dan bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menyatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hingga saat ini, DJP menyebut belum ada usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *