Home Finance Kapolri Dorong MUI Haramkan Vape, Apa Alasannya?
Finance

Kapolri Dorong MUI Haramkan Vape, Apa Alasannya?

Share
Kapolri Dorong MUI Haramkan Vape, Apa Alasannya?
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kapolri Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia.

Suyudi beralasan, vape atau rokok elektrik kini menjadi jalur baru peredaran narkotika berbentuk cair. Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dibedakan dari produk vape biasa, baik dari segi bentuk maupun aromanya.

Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Rokok elektrik kemudian dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena kemasannya yang terselubung dan cairannya yang memiliki beragam aroma, termasuk buah-buahan.

Kondisi tersebut membuat vape yang mengandung narkotika sulit dikenali oleh masyarakat, bahkan oleh petugas di lapangan.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

Ia menegaskan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berpotensi membahayakan paru-paru dan kesehatan. Lebih jauh, perangkat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair.

Kapolri menilai, maraknya penyelundupan narkotika dalam bentuk cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep proxy war, yakni perang terselubung yang dinilai dapat melemahkan suatu negara tanpa harus melalui konfrontasi militer secara langsung.

Sebagai gambaran, Suyudi menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 yang menjadi salah satu contoh dampak destruktif ketergantungan zat adiktif terhadap masyarakat dan kekuatan suatu negara.

Minta MUI Pusat Ikuti Langkah MUI Jawa Timur

Untuk membendung ancaman tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengambil sikap tegas terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.

Menurutnya, dukungan para ulama diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan vape, terutama di tengah dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total vape telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Ia menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, juga disebut telah melarang penggunaan atau peredaran rokok elektrik.

Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Polri berharap kajian keagamaan oleh MUI dan penyusunan regulasi pemerintah dapat menjadi langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan vape serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan risiko kesehatan jangka panjang.

Meski demikian, upaya pencegahan dinilai membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran cairan vape dan edukasi mengenai bahaya narkotika juga menjadi bagian penting dalam menekan potensi penyalahgunaan.

Pertemuan Kapolri dengan MUI Pusat tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Kapolri turut didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *