Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim Polri segera memanggil tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan 11 pelaku usaha yang dilaporkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” kata Suhasto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski belum menetapkan tersangka, Suhasto menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti. Ia memperkirakan proses penanganan perkara dapat segera berlanjut ke tahap pemanggilan tersangka.
“Berkaitan dengan 11 produsen itu pasti akan kita dalami. Apalagi ini terkait dengan yang dikonsumsi oleh masyarakat, karena tujuan kita pada akhirnya adalah untuk kepentingan masyarakat, kita akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Kemudian, berapa lama proses penyelidikan maupun penyidikan? Dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah ini segera aja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya, alat bukti yang lain juga sudah mendukung, nanti dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan pemanggilan tersangka,” lanjut dia.
Dalam perkara yang telah diungkap, Bareskrim menetapkan lima merek beras fortifikasi sebagai objek penyidikan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Suhasto menjelaskan, kelima merek itu diproduksi oleh satu perusahaan, yakni PT DTA.
“Khusus untuk lima merek ini, itu satu produsen, PT DTA. Seandainya itu berapa merek, ya pasti akan kami menyebutkan berapa produsennya, tapi khusus PT DTA ini memproduksi lima merek yang sudah kami lakukan penyidikan,” jelas Suhasto.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan tersebut, termasuk direktur dan kepala operasional. Pemeriksaan juga melibatkan pihak Bapanas, ahli laboratorium, serta ahli perlindungan konsumen.
Bareskrim menyatakan hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi lima merek tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Sementara itu, Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan, laporan polisi yang ditangani Bareskrim merupakan tindak lanjut dari laporan Bapanas terkait dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang diproduksi 11 pelaku usaha.
Menurut Andriko, penanganan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil asesmen bersama penyidik. Laporan polisi berikutnya akan disusun dengan mempertimbangkan perbedaan lokasi kejadian, waktu kejadian, izin edar, serta hasil pengujian laboratorium.
“Jadi nanti akan kita lanjutkan dengan laporan polisi kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan hasil asesmen antara kawan-kawan Bareskrim dan Badan Pangan Nasional,” kata Andriko dalam kesempatan yang sama.
Selain proses pidana, Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 25 merek yang tidak memenuhi persyaratan, berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar.
Bapanas menyebut hasil pengawasan terhadap 27 merek beras yang mencantumkan klaim tambahan gizi menunjukkan 25 merek tidak memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi.
Dalam kasus PT DTA, perusahaan diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi selama April-Agustus 2026. Berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100-Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
(dce)

Leave a comment