
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan untuk produk hasil AI akan diberi label. Dengan begitu produk tersebut bisa dibedakan dari konten aslinya.
“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang autentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (19/10/2026).
Perkembangan AI membuat produk yang dihasilkan dari teknologi itu terlihat seperti aslinya. Pada akhirnya menimbulkan tantangan baru untuk memastikan keaslian informasi dari ruang digital.
Nezar juga menambahkan kemampuan AI menghasilkan video, gambar, dan suara meningkatkan risiko penipuan dan manipulasi informasi. Untuk itu, sejumlah perusahaan teknologi diketahui mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal usul konten digital melalui meta digital.
Selain itu, Nezar juga mengatakan pemerintah tengah menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial. Upaya ini melibatkan banyak pihak berjumlah lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian dan unsur industri.
Mereka merumuskan arah pengembangan dan atat kelola AI di tanah air selama 2026 hingga 2029.
Di sisi lain, Nezar juga mengingatkan masyarakat dan organisasi harus meningkatkan kemampuan menggunakan teknologi bertanggung jawab. Sementara itu, AI perlu digunakan tanpa menghilangkan peran manusia dalam menilai kebenaran manusia dan mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
“AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” jelas Nezar.
Praktisi hubungan masyarakat juga diingatkan peranannya dalam penggunaan AI. Dalam hal ini, untuk menjaga kredibilitas informasi.
“Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka,” pungkasnya.
(dem/dem)
Leave a comment