
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
“Setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL, selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujarnya.
Atas perbuatannya, menurut dia, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B (gratifikasi) sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad.
Kemarin, KPK melakukan OTT terhadap Sirajudin di Jakarta. Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan.
“Perkara ini diduga terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan salah satu proyek tersebut di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Ia menambahkan dalam operasi senyap itu total ada 14 orang yang ditangkap penyidik di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. Selain Sirajudin, kata dia, penyidik juga menangkap kepala dinas beserta pihak swasta.
“Pihak yang diamankan ada bupati, kepala dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta. Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan dalam operasi itu KPK juga turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
(miq/miq)
Leave a comment