
Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus korupsi yang menjerat taipan sawit Indonesia, Surya Darmadi, turut menyeret putranya, Bill Darmadi, ke dalam proses hukum di Singapura. Otoritas Singapura menyita dana hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dari rekening bank milik Bill karena diduga berkaitan dengan aliran uang hasil kejahatan sang ayah.
Meski ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), pengadilan memutuskan dana tersebut tetap ditahan selama 12 bulan ke depan.
Melansir Channel News Asia pada Sabtu (10/10/2026), putusan pengadilan yang dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026) tersebut mengungkap rangkaian penyelidikan terhadap aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan Surya Darmadi ke rekening milik putranya di Singapura. Bill Darmadi merupakan putra Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi. Ia juga dikenai kewajiban pembayaran senilai Rp41,9 triliun, yang menjadi salah satu nilai terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia.
Awal Penyitaan Dana
Kasus penyitaan ini bermula pada 17 Mei 2023, ketika CPIB membekukan hampir S$140 juta yang tersimpan dalam empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura. Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas Singapura menyelidiki dugaan keterlibatan Bill dalam mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana ayahnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Surya Darmadi diketahui menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin yang diperlukan sepanjang 2003 hingga 2022. Kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar sekaligus menyebabkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Dana hasil kegiatan tersebut kemudian diduga dicuci melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya, termasuk dengan memindahkan uang ke entitas bisnis di luar negeri. Surya juga disebut melakukan penyuapan untuk memperoleh izin lokasi bagi perusahaan-perusahaannya agar kawasan hutan dapat dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil penyelidikan, CPIB menemukan aliran dana bernilai besar dari sejumlah perusahaan di Indonesia yang terafiliasi dengan Surya menuju dua perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge. Uang tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening bank pribadi Bill di Singapura.
CPIB Terlambat Laporkan Penyitaan
Persoalan hukum muncul setelah CPIB diketahui tidak memenuhi kewajiban melaporkan penyitaan kepada hakim magistrat dalam jangka waktu satu tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pada 3 Mei 2024, CPIB menghubungi Bill untuk memberitahukan rencana pelaporan penyitaan sekaligus permohonan perpanjangan. Bill juga diminta menyampaikan apakah dirinya akan mengajukan keberatan.
Pengacara Bill dari firma hukum Drew & Napier kemudian mengirimkan surat pada 29 Mei 2024 untuk meminta penjelasan mengenai dasar permohonan tersebut agar dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Namun, CPIB tidak menindaklanjuti permintaan itu. Lembaga tersebut juga telah melewati tenggat 17 Mei 2024 untuk melaporkan penyitaan kepada pengadilan.
Kuasa hukum Bill menilai kegagalan memenuhi batas waktu tersebut menyebabkan penyitaan lanjutan menjadi tidak sah sehingga dana kliennya seharusnya dikembalikan.
Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus menguasai dana tersebut sejak 17 Mei 2024 hingga laporan penyitaan akhirnya diajukan pada 24 Maret 2025. Kendati demikian, hakim menyatakan keterlambatan pelaporan tidak serta-merta mengharuskan pengembalian uang yang disita.
Menurutnya, pengajuan laporan pada Maret 2025 membuat penyitaan kembali berada di bawah pengawasan pengadilan. Namun, langkah itu tidak otomatis mengesahkan tindakan CPIB selama periode ketika lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum.
“Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang,” kata Hakim Shen.
“Meski CPIB telah secara keliru mengendalikan aset yang disita selama periode keterlambatan pelaporan, Pengadilan Banding menyatakan bahwa setelah penyitaan dilaporkan, keterlambatan tersebut tidak lagi menjadi dasar untuk meminta peninjauan yudisial guna membebaskan aset tersebut.”
Meski penyitaan tetap dilanjutkan, Shen menegaskan bahwa kesalahan prosedural CPIB tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan.
“Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang,” ujarnya.
Pengadilan juga menemukan bahwa hak Bill untuk memberikan tanggapan telah dilanggar dalam proses permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025. Pasalnya, CPIB tidak memberitahukan permohonan tersebut kepada Bill maupun menyerahkan laporan yang menjadi dasar pengajuan perpanjangan.
Akibatnya, Bill tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum perintah perpanjangan diterbitkan. Ia juga tidak mengetahui alasan CPIB meminta agar uang tersebut tetap disita, meskipun pengacaranya telah meminta informasi terkait.
Laporan tersebut baru diserahkan CPIB kepada Bill pada 30 April 2026, atau lebih dari setahun setelah permohonan perpanjangan diajukan.
Alasan Dana Tetap Disita
Dalam persidangan, pengacara Bill berpendapat bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Sebab, menurut mereka, tidak terdapat perkembangan substantif dalam kasus tersebut sejak 2023.
Namun, Hakim Shen menolak argumentasi itu. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan menyangkut dugaan hasil korupsi di luar negeri yang dialirkan ke Singapura, sehingga prosesnya membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara lain.
“Kemajuan penyelidikan tersebut, setidaknya sebagian, bergantung pada tanggapan dari otoritas tersebut,” kata Shen.
Hakim juga merujuk pada bukti korespondensi antara CPIB dan sejumlah otoritas asing sepanjang 2023 hingga 2025. Berdasarkan bukti yang disampaikan, penyidik telah menelusuri aliran uang dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya Darmadi menuju rekening perusahaan Palmbridge dan Rich Asian.
Temuan tersebut juga memperlihatkan adanya “sejumlah besar dana” yang kemudian dipindahkan dari kedua perusahaan itu ke rekening bank pribadi Bill. Atas dasar itu, hakim menilai sebagian besar uang yang disita masih memiliki keterkaitan yang patut diduga dengan hasil tindak pidana, sehingga penyitaannya dapat dipertahankan.
Meski demikian, terdapat dana sekitar US$8,7 juta yang hingga kini belum dapat ditelusuri hubungannya dengan aliran uang dari tindak pidana Surya Darmadi. Dana tersebut tetap berada dalam penyitaan karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Singapura.
“CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan,” kata Hakim Shen.
“Kegagalannya memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 dan memberikan laporan 2025 telah melanggar haknya untuk didengar. Kegagalannya melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 juga berarti bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut hingga laporan 2025 diajukan pada 24 Maret 2025,” ujarnya melanjutkan.
Shen menegaskan ketentuan prosedural dalam penyitaan aset memiliki peran penting untuk melindungi hak pihak yang berkepentingan sekaligus memastikan tindakan aparat tetap berada dalam pengawasan pengadilan. Hakim menyatakan Bill kini telah mendapatkan kesempatan penuh untuk memberikan tanggapan terhadap dasar hukum maupun bukti yang digunakan untuk mempertahankan penyitaan dananya.
Sementara itu, sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Singapura akan berlangsung pada jadwal yang masih akan ditentukan.
(fsd/fsd)
Leave a comment