Home Finance Kronologi-Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit RI
Finance

Kronologi-Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit RI

Share
Kronologi-Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit RI
Share



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Dana hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun juta yang tersimpan di rekening bank Singapura milik putra taipan sawit Indonesia, Surya Darmadi, yang telah divonis kasus korupsi tetap akan disita selama 12 bulan ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan pengadilan Singapura pada September 2026. Meski demikian, hakim menemukan adanya sejumlah “kelalaian prosedural yang signifikan” oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang dianggap telah melanggar hak pemilik dana untuk didengar.

Putusan tersebut baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026), sebagaimana dikutip dari dokumen pengadilan, yang kemudian dilaporkan Channel News Asia.

Kasus ini berkaitan dengan Bill Darmadi, putra Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya Darmadi telah dinyatakan bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya. Ia juga dikenai denda sebesar Rp41,9 triliun, yang menjadi salah satu denda terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia.

Awal Penyitaan

CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura pada 17 Mei 2023.

Penyitaan dilakukan setelah otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan ayahnya.

Dalam putusannya, pengadilan menyebut Surya Darmadi menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama periode 2003 hingga 2022. Aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Keuntungan tersebut kemudian dicuci melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya, antara lain dengan mengalihkan dana ke entitas di luar negeri.

Surya juga disebut membayar suap untuk mendapatkan izin lokasi bagi perusahaan-perusahaannya sehingga kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penyelidikan CPIB menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju rekening perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge.

Dana tersebut kemudian mengalir ke rekening bank Bill di Singapura.

CPIB Terlambat Laporkan Penyitaan

Dalam aturan yang berlaku, CPIB seharusnya melaporkan penyitaan tersebut kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, tenggat itu terlewati.

Pada 3 Mei 2024, CPIB memberi tahu Bill bahwa lembaga tersebut berencana melaporkan penyitaan dan meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah dirinya berniat mengajukan keberatan.

Pengacara Bill dari firma Drew & Napier kemudian mengirim surat pada 29 Mei 2024 untuk meminta dasar permohonan tersebut agar mereka dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya.

Permintaan itu tidak ditindaklanjuti CPIB. Lembaga tersebut juga telah melewati batas waktu 17 Mei 2024 untuk melaporkan penyitaan kepada pengadilan.

Kuasa hukum Bill berpendapat bahwa kegagalan CPIB memenuhi tenggat membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal dan seharusnya dana tersebut dikembalikan.

Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui CPIB memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut sejak 17 Mei 2024 hingga laporan penyitaan diajukan pada 24 Maret 2025.

Namun, menurutnya, keterlambatan tersebut tidak otomatis membuat dana harus dikembalikan.

Pengajuan laporan pada Maret 2025 membuat penyitaan kembali berada dalam pengawasan pengadilan. Meski demikian, laporan itu tidak secara retroaktif mengesahkan tindakan CPIB selama periode ketika lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan.

“Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang,” kata Hakim Shen.

“Meski CPIB telah secara keliru mengendalikan aset yang disita selama periode keterlambatan pelaporan, Pengadilan Banding menyatakan bahwa setelah penyitaan dilaporkan, keterlambatan tersebut tidak lagi menjadi dasar untuk meminta peninjauan yudisial guna membebaskan aset tersebut.”

Hakim Shen menegaskan temuan tersebut bukan berarti pelanggaran prosedur oleh CPIB dianggap sepele.

“Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang,” ujarnya.

Hak Bill untuk Didengar Terlanggar

Hakim juga menemukan bahwa hak Bill untuk memberikan tanggapan telah dilanggar dalam proses permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025.

CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan tersebut dan tidak memberikan laporan yang menjadi dasar pengajuan.

Akibatnya, Bill tidak memiliki kesempatan menyampaikan pendapat sebelum perintah perpanjangan dikeluarkan. Ia juga tidak dapat mengetahui alasan CPIB meminta agar dana tersebut tetap disita, meski pengacaranya telah secara tegas meminta informasi tersebut.

CPIB baru memberikan laporan itu kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan diajukan.

Pengacara Bill sebelumnya berargumen bahwa tidak ada alasan yang masuk akal untuk menganggap penyelidikan masih berlangsung karena tidak ada perkembangan substantif sejak 2023.

Namun, Hakim Shen menolak argumen tersebut. Ia mengatakan penyelidikan menyangkut hasil tindak pidana korupsi di luar negeri yang dialirkan ke Singapura, sehingga CPIB perlu meminta kerja sama dari otoritas negara lain.

“Kemajuan penyelidikan tersebut, setidaknya sebagian, bergantung pada tanggapan dari otoritas tersebut,” kata Shen.

Ia menunjuk pada korespondensi CPIB dengan sejumlah otoritas luar negeri sepanjang 2023 hingga 2025.

Berdasarkan bukti yang ada, kata hakim, aliran dana dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya telah ditelusuri hingga ke rekening Palmbridge dan Rich Asian.

Bukti tersebut juga menunjukkan adanya “sejumlah besar dana” yang kemudian berpindah dari Palmbridge dan Rich Asian ke rekening bank Bill.

Hakim menilai sebagian besar dana masih layak disita karena terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Namun, terdapat pengecualian untuk dana sekitar US$8,7 juta. Saat ini, dana tersebut belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan aliran uang yang berasal dari tindak pidana Surya.

Meski demikian, uang tersebut tetap akan disita karena menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.

“CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan,” kata Hakim Shen.

“Kegagalannya memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 dan memberikan laporan 2025 telah melanggar haknya untuk didengar. Kegagalannya melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 juga berarti bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut hingga laporan 2025 diajukan pada 24 Maret 2025,” ujarnya.

Menurut Shen, mekanisme pengamanan tersebut memiliki fungsi penting dalam proses hukum.

“Perlindungan ini memiliki tujuan penting. Hak untuk didengar memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas aset yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi kelanjutan penyitaan, sementara kewajiban pelaporan memastikan bahwa penyitaan yang terus berlangsung berada di bawah pengawasan yudisial secara tepat waktu.”

Hakim mengatakan Bill kini telah diberikan kesempatan penuh untuk menanggapi dasar faktual dan hukum yang digunakan untuk mempertahankan penyitaan dana tersebut.

Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

(luc/luc)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *