
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan dan individu dalam berbagai kasus pasar modal sepanjang 2026.
Berdasarkan rekapitulasi 10 dokumen yang dipublikasikan hingga 31 Oktober 2026, total denda mencapai Rp2.144.600.000.000 atau sekitar Rp2,14 triliun.
Sebanyak 38 pihak tercantum sebagai penerima sanksi, terdiri atas 11 perusahaan sekuritas, empat badan usaha lainnya, dan 23 orang. Sanksinya mencakup denda, peringatan tertulis, hingga pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Berikutnya, Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar terkait penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sedangkan Tigonis Capital Pte Ltd mendapat denda Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dua Izin Perorangan Dibekukan
Di antara penerima sanksi perorangan, Belvin Tannadi dikenai satu denda Rp5,35 miliar dalam dokumen yang mencakup tiga kasus perdagangan saham: PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Dokumen tersebut tidak merinci pembagian denda untuk masing-masing saham.
Dalam perkara FILM yang terpisah, Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing dikenai denda Rp5 miliar.
Sementara itu, pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek dikenakan kepada Rudy selama satu tahun dan Jurgantara Usman selama tiga bulan. Delapan sales sekuritas dalam kasus DSSA juga mendapat peringatan tertulis.
Peringatan tertulis turut diberikan kepada David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri dalam kasus kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi serupa dikenakan kepada Muhammad Juni Andri Rahman dalam kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).
Kemudian terdapat beberapa emiten PT Kiosom Komersial Indonesia Tbk (KIOS), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Secara keseluruhan, 25 pihak dikenai denda, 11 orang menerima peringatan tertulis, dan dua orang mengalami pembekuan izin. OJK menyebut publikasi tersebut sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum untuk memperkuat integritas pasar, kepatuhan pelaku industri, dan perlindungan investor.
–
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)
Leave a comment