
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendorong pembentukan skema Badan Layanan Umum (BLU) batu bara menciptakan tata kelola pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang lebih adil bagi seluruh produsen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah ketimpangan beban DMO nasional yang selama ini ditanggung secara tidak merata.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh produsen tambang.
“Nah, akhirnya Pak Menteri menyampaikan mungkin tata kelola tahun depan akan diubah. Nah, itu yang kita harapkan supaya kita fair, ya kan. Sekali lagi kan tanggung jawab bersama. Jadi jangan keuntungan pribadi terus mengalahkan kewajiban untuk negara, enggak boleh,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2026).
PTBA mencatat realisasi DMO dari perusahaan sebesar 54% atau mencapai 24,5 juta ton pada 2025, jauh melampaui ketentuan wajib 25%. Sementara pada semester I 2026, realisasi DMO PTBA telah mencapai 9,4 juta ton atau 53% dari total alokasi penugasan 2026 sebesar 17,8 juta ton, dengan pasokan ke PLN Group sebesar 7,78 juta ton.
“Di tahun depan mungkin menggunakan sistem BLU atau apa gitu ya, nanti dikelola satu pintu sehingga dipaksa ya kamu harus. Kalau enggak punya, kamu beli yang punya, kurang lebih begitu,” imbuhnya.
Bambang menilai, nantinya melalui BLU, produsen yang tidak memasok batu bara ke PLN harus membayar iuran kompensasi kepada produsen yang memenuhi DMO. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kelangsungan pasokan ke PLN sebesar 138 juta ton per tahun dari total produksi nasional yang mencapai 700 juta hingga 800 juta ton.
“Saya sampaikan ke PLN, ‘Sudahlah, jangan mikir untung rugi dulu, yang penting rakyat itu listriknya nyala.’ Itu dulu yang penting. Makanya saya bilang, janganlah ada sesuatu itu gitu. Batu bara kan kelihatan, buka aja kamu setor berapa, berapa kan jelas. Makanya saya minta tata kelola diperbaiki,” tandasnya.
Pemerintah Rancang BLU Batu Bara
Presiden RI Prabowo Subianto merumuskan aturan baru mengenai pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), khusus sebagai lembaga yang memasok energi primer yakni batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Presiden yang beredar dan diterima CNBC Indonesia, BLU ini bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat. Hal itu demi menjamin pasokan dan pengendalian harga jika dilepas ke pasar.
“Badan Layanan Umum Sektor Energi yang selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik,” tulis Pasal 1 rancangan aturan yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Rincinya, dalam dokumen yang terdiri dari 7 halaman tersebut, pada Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa BLU akan dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pembangkit listrik memiliki pasokan energi primer yang cukup agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus.
“Pembangkit tenaga listrik harus memastikan terpenuhinya pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 rancangan aturan itu.
Kelak, BLU Sektor Energi tersebut akan diberi tugas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurus segala hal mulai dari merencanakan, membeli, hingga menyalurkan batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid itu.
BLU juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan stok energi dengan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berupa IUP/IUPK, membeli gas dari alokasi domestik yang ditetapkan Menteri, atau bahkan mengelola tambang batubara sendiri melalui afiliasinya.
Dalam transaksinya, BLU diwajibkan memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokannya. Untuk menghadapi harga pasar dunia yang naik-turun, BLU diizinkan melakukan hedging atau lindung nilai harga agar biaya listrik tetap stabil.
Selain itu, BLU akan diwajibkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi agar semua proses transparan dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. BLU juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyimpanan atau pendanaan.
Adapun, Menteri ESDM akan tetap menjadi pengawas atas kinerja BLU tersebut. Jika terjadi keadaan darurat energi seperti krisis pasokan nasional, BLU diberikan wewenang untuk mengambil langkah luar biasa guna menyelamatkan pasokan listrik sesuai arahan Menteri.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak penyediaan batu bara atau gas sebelum peraturan ini terbit, nantinya semua kontrak lama dan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa kontraknya habis. Aturan itu sendiri akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(pgr/pgr)
Leave a comment