Home Finance Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi
Finance

Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi

Share
Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi
Share

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden, menyusul temuan lahan terbakar di sejumlah area konsesi perusahaan.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/10/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *