Home Finance Menkeu Suahasil Bantah Ada Pemungutan Pajak Baru Untuk Transaksi Antar
Finance

Menkeu Suahasil Bantah Ada Pemungutan Pajak Baru Untuk Transaksi Antar

Share
Menkeu Suahasil Bantah Ada Pemungutan Pajak Baru Untuk Transaksi Antar
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan pada transaksi transfer antarbank maupun dompet digital, mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPn, secara otomatis atas setiap transfer dana masyarakat.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *