
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah melarang media massa melakukan peliputan. Ia memastikan media tetap bebas menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi kaidah jurnalistik dan koridor Undang-Undang Pers.
Meutya membantah anggapan bahwa pemerintah membatasi aktivitas peliputan media. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.
“Tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apapun bentuknya, selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers,” kata Meutya kepada media saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, media justru memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu, Meutya mengatakan Komdigi perlu terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penyebaran hoaks. Menurut dia, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, produksi konten hoaks yang bertujuan memprovokasi masyarakat meningkat.
Ia mengingatkan masyarakat agar bisa mencermati setiap video atau informasi yang beredar di media sosial. Meutya menjelaskan bahwa hoaks memiliki berbagai bentuk, mulai dari peristiwa yang sama sekali tidak pernah terjadi, penggunaan gambar lama di luar konteks, hingga penggabungan peristiwa dari negara lain yang seolah-olah terjadi di Indonesia.
Karena itu, Meutya meminta media massa mempercepat penyebaran informasi yang benar agar ruang penyebaran disinformasi semakin sempit.
“Karena itu justru Komdigi menginginkan, bahwa teman-teman media silahkan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” ujarnya.
Meutya juga memohon kepada pihak-pihak yang sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu untuk menghentikan tindakan tersebut. Menurut dia, hoaks telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan masyarakat boleh menyebarkan informasi selama informasi tersebut benar. Namun, penyebaran informasi palsu dengan tujuan menimbulkan kepanikan tidak dapat dibenarkan.
Meutya menilai dampak hoaks sangat nyata karena memengaruhi keputusan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Informasi yang tidak benar, kata dia, dapat membuat masyarakat takut beraktivitas, khawatir saat bekerja, dan menciptakan keresahan.
“Karena informasi itu berdampak kepada keputusan orang per orang dari hari per hari, ada yang jadi takut keluar, ada yang jadi khawatir ketika bekerja. Nah, ini menurut saya tidak tepat, tidak benar mencederai nilai-nilai demokrasi dan sungguh tidak mencerminkan semangat kita sebagai bangsa Gotong Royong terutama menjemput hari kemerdekaan kita,” pungkasnya.
(dem/dem)
Leave a comment