Home Finance Menteri PU Keluarkan Warning, Tak Mau Tarif Tol Naik Efek Aspal Buton
Finance

Menteri PU Keluarkan Warning, Tak Mau Tarif Tol Naik Efek Aspal Buton

Share
Menteri PU Keluarkan Warning, Tak Mau Tarif Tol Naik Efek Aspal Buton
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan, penggunaan aspal Buton untuk proyek pembangunan jalan tol tidak boleh menjadi alasan kenaikan biaya yang kemudian ditransfer jadi beban pengguna jalan melalui kenaikan tarif tol. Hal itu disampaikannya menyusul langkah pemerintah untuk memperkuat kemandirian material konstruksi jalan dengan mendorong pemanfaatan aspal Buton (Asbuton) sebagai substitusi impor.

Langkah ini diharapkan akan memperkuat kemandirian material konstruksi jalan. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan penggunaan Asbuton dalam proyek jalan nasional meningkat hingga minimal 30%, dari pemanfaatannya saat ini yang masih sekitar 4% dari total kebutuhan nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor sekaligus menghemat devisa negara hingga sekitar Rp4 triliun dan mendorong pertumbuhan industri Asbuton dalam negeri.

“Kita berharap dengan memanfaatkan Aspal Buton ini dapat mengurangi impor aspal, memperkuat industri dalam negeri, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, serta yang paling penting adalah menghemat devisa negara, yang diharapkan mencapai kurang lebih Rp4,08 triliun per tahun,” kata Dody dalam FGD Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dody, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri PU Nomor 6950 Tahun 2026 tentang penggunaan Aspal Buton Olahan. Dia berharap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis dan akademis.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar pengutamaan penggunaan aspal Buton tidak menjadi beban biaya bagi perusahaan. 

“Tapi saya juga tidak mau bahwa nanti aspal Buton ini akan membebani biaya, atau cost dari Bapak-Ibu sekalian. Jadi target dari aspal Buton itu sendiri, minimal sama dengan harga aspal hari ini, atau kalau bisa kurang,” tegasnya.

“Jadi kalau lebih tinggi, saya berharap teman-teman Badan Usaha Jalan Tol, ATI, wajib menolak. Wajib menolak! Karena nanti akan berdampak kepada tarif itu sendiri. Saya tidak mau menaikkan tarif (jalan tol) hanya gara-gara cost Bapak-Ibu naik. Nggak bisa, itu nggak ada dalam kamus saya. Gitu ya,” ujar Dody.

Pemanfaatan aspal Buton, imbuh dia, tetap harus diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Selain menekan impor, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat industri dalam negeri dan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Jaga Investasi Jalan Tol

Sementara itu, Dody mengingatkan investasi jalan tol yang sudah berjalan harus dijaga. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol yang telah beroperasi, terdiri dari sekitar 76 ruas dan dikelola oleh 54 BUJT, dengan nilai investasi nyaris Rp779 triliun.

“Di balik angka sebesar itu ada satu modal yang harus dijaga bersama yaitu kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka regulasi yang sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol harus menjadi pegangan pemerintah dan badan usaha jalan tol,” katanya.

Menurut Dody, pemerintah juga perlu menjaga kepastian hukum dan kontrak dalam pengusahaan jalan tol. Setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan BUJT diharapkan dibahas terlebih dahulu agar dapat dimatangkan bersama.

“Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak diskusi dulu, kita bicarakan dulu, kemudian kita matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan yang karena sulit kita bisa benarkan hari-hari ini,” tutur dia.

Dody menegaskan, pemerintah dan BUJT tetap harus menghormati kontrak yang telah dibuat, termasuk kontrak yang berasal dari pemerintahan sebelumnya. Jika terdapat kebutuhan penyesuaian, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kontraktual yang berlaku.

“Kami di pemerintahan harus menjaga kepastian hukum dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kita hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *