
Jakarta, CNBC Indonesia – Perkembangan teknologi kendaraan bakal mendapat ruang dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah menyetujui pengaturan kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak hingga pengembangan teknologi kendaraan otonom.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari usulan DPR RI terkait jenis-jenis kendaraan bermotor yang akan diatur dalam Bab VII revisi UU LLAJ.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, kendaraan umum berbasis yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/26).
Selain mengatur kategori kendaraan, pemerintah juga menyetujui pengaturan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi.
“Kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau pengembangan kendaraan otonom,” ujar Dudy.
Dengan demikian, revisi UU LLAJ nantinya turut mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan otonom dan kendaraan yang dibedakan berdasarkan sumber tenaga penggeraknya.
“Selanjutnya, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII,” katanya.
Materi mengenai kendaraan tersebut menjadi bagian dari RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
(hoi/hoi)
Leave a comment