
Menurut Prabowo, MPR terus menjalankan perannya sebagai Rumah Kebangsaan, memperkuat literasi konstitusi serta merawat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemilihan. “Demokrasi harus memenuhi hak dasar rakyat dan berpegang pada semua pasal-pasal di Undang Undang Dasar kita, termasuk Pasal 33 serta Pasal 34,” kata Prabowo. (REUTERS/Stringer)
Leave a comment