Jakarta, CNBC Indonesia – Korupsi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Dunia bahkan merugi puluhan ribu triliun akibat korupsi.
Praktek korupsi hadir dalam beragam bentuk dari aliran keuangan illegal, menempatkan aset di safe haven hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa.
Setiap tahun, dunia kehilangan US$2 triliun atau sekitar Rp 36.000 triliun (US$ 1= Rp 18.000) akibat aliran dana ilegal.
Kerugian besar juga datang akibat penempatan aset di berbagai pusat keuangan offshore atau dikenal safe haven. Angka kerugian diperkirakan mencapai US$5,6 triliun hingga US$32 triliun.
Risiko korupsi juga membayangi pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah global yang nilainya mencapai sekitar US$13 triliun atau setara 30% dari total belanja publik.
Sementara itu, praktik penghindaran dan kebocoran pajak membuat banyak negara kehilangan US$500-600 miliar dari perusahaan setiap tahunnya.
Besarnya nilai kerugian akibat korupsi ini disampaikan Sarah Lister yang menjabat Co-Director, Governance, Rule of Law and Peacebuilding Hub, UNDP dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026 di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/7/2026).
“Korupsi menggerus sumber pembiayaan pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik justru mengalir keluar secara ilegal sehingga menghambat pembangunan,” tutur Sarah dalam acara IACF 2026 di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dia menambahkan kendati korupsi merajalela mengukur tingkat korupsi masih menjadi tantangan besar. Pasalnya, praktik korupsi biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi, tertutup dan sulit dideteksi secara langsung
Sarah Lister yang menjabat Co-Director, Governance, Rule of Law and Peacebuilding Hub, UNDP dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026 di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/7/2026). Foto: AssAsnap
|
Karena itulah diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi, dan sistem integritas untuk memastikan pembiayaan pembangunan tidak terus tergerus oleh korupsi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan (ACRC), Jung Il-yeon, mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar soal angka kerugian, melainkan merampas hak dasar masyarakat. Menurutnya, setiap praktik korupsi berarti hilangnya kesempatan anak memperoleh pendidikan, pasien mendapatkan layanan kesehatan, hingga masyarakat menikmati kehidupan yang lebih layak.
“Korupsi berarti hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan, pasien mendapatkan layanan kesehatan, serta masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik,”jelasnya.
Dia menambahkan korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi (waste economy), tetapi juga menghancurkan kepercayaan (trust) yang merupakan aset paling penting dalam sebuah masyarakat.
Hilangnya kepercayaan publik dapat menciptakan kerentanan (vulnerability), baik terhadap institusi negara, dunia usaha, maupun kehidupan sosial secara keseluruhan.
Ketua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan (ACRC) Jung Il-yeon Foto: AssAsnap
|
Dampaknya pun sangat mahal. Data World Bank Group menunjukkan dunia usaha dan masyarakat membayar lebih dari US$1 triliun suap setiap tahun.
Sementara itu, Transparency International memperkirakan korupsi membuat negara-negara berkembang kehilangan sekitar US$1,26 triliun per tahun. Nilai tersebut bahkan cukup untuk mengangkat sekitar 1,4 miliar orang yang hidup dengan pendapatan US$1,25 per hari keluar dari kemiskinan selama enam tahun.
Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi (waste economy), tetapi juga menghancurkan kepercayaan (trust) yang merupakan aset paling penting dalam sebuah masyarakat.
Hilangnya kepercayaan publik dapat menciptakan kerentanan (vulnerability), baik terhadap institusi negara, dunia usaha, maupun kehidupan sosial secara keseluruhan.
Korupsi di RI Masih Merajalela
Praktik korupsi juga masih marak di Indonesia dan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024. Kerugian negara yang berhasil diungkap tembus Rp279,9 triliun.
Laporan ICW pada 2014 sampai 2023 mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan korupsi pada periode itu secara nasional mencapai lebih dari Rp 291,5 triliun.
Masih tingginya praktek korupsi membuat persepsi terhadap korupsi di Indonesia kembali memburuk.
Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari 37 pada tahun sebelumnya. Akibatnya, peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara yang disurvei.
Di ASEAN, Indonesia bahkan masih tertinggal dari Timor Leste dan Vietnam.
Corruption Perceptions Index (CPI) merupakan sebuah indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah berdasarkan kombinasi dari 13 survei global.
Penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia kepada lembaga publik.
Memburuknya indeks Indonesia bisa membuat daya tarik di mata investor memburuk sehingga Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam mendatangkan pemodal asing.
Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia Foto: https://ti.or.id/
|
(mae/mae)
Add
as a preferred
source on Google



Leave a comment