Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 29 kg emas di empat bandara dengan nilai barang Rp73,3 miliar dan potensi penerimaan negara Rp8,5 miliar.

Petugas Bea dan Cukai mengecek kadar emas saat keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional dengan potensi penyelamatan Rp8,5 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan terhadap pengeluaran emas diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Penindakan ini dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi sepanjang September 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dari seluruh penindakan, nilai barang bukti emas dan barang yang diduga emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar. Selain itu, Bea Cukai menghitung potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 8,5 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Djaka mengungkapkan, modus pengeluaran emas yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan warga negara asing dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Leave a comment