
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan keuangan atau scam yang menyasar anak-anak, bahkan korban termuda yang ditemukan berusia delapan tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus tersebut menunjukkan risiko kejahatan digital yang semakin mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai bahaya interaksi di media sosial. Ia pun menjelaskan kronologinya.
Dalam kasus di Hong Kong, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi dengan korban, meminta foto pribadi, lalu memeras orang tua korban dengan ancaman menyebarkan foto tersebut jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Di Hongkong ya, di luar negeri. Usia termuda, anak-anak yang kena scam di keuangan itu umur 8 tahun. Jadi caranya mereka pakai sosial media, terus mereka berkomunikasi yang dibikin dengan temannya, kemudian diminta mengirim foto-foto pribadi,” ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki pada pembukaan OJK Digiclass 2026, di Jakarta, Selasa, (27/10/2026).
Usai melancarkan aksinya, orang tua pun menjadi sasaran pemerasan. Pelaku memanfaatkan kekhawatiran foto anak mereka disebarkan oleh pelaku.
Di Indonesia, Friderica mengatakan modus penipuan keuangan juga semakin beragam, mulai dari penawaran pekerjaan daring hingga penipuan berkedok aktivitas sederhana di media sosial. Dalam modus pekerjaan daring, korban awalnya diminta melakukan aktivitas seperti menyukai konten atau memberikan tanda suka dan kemudian menerima sejumlah uang sebagai imbalan.
Setelah korban memperoleh pembayaran awal, pelaku menawarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu dengan iming-iming keuntungan lebih besar, tetapi mensyaratkan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Pada tahap tersebut, korban mulai terjebak dalam skema penipuan karena diminta menyetorkan uang untuk mendapatkan imbalan yang dijanjikan.
Selain modus pekerjaan daring, penipuan belanja online dan love scam juga menjadi modus yang banyak ditemukan di masyarakat. Friderica mengingatkan bahwa pola penipuan terus berubah sehingga edukasi mengenai modus yang ada saat ini belum tentu cukup untuk mengantisipasi bentuk penipuan baru pada kemudian hari.
Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya membangun kemampuan berpikir kritis dan logika anak-anak serta generasi muda agar mampu mengenali berbagai tawaran mencurigakan di ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan maupun permintaan yang muncul melalui media sosial sebelum memastikan kebenaran dan risikonya.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas PASTI mencatat jumlah Laporan Pengaduan terkait penipuan keuangan ke IASC sebesar 702.342 laporan per 22 Nov 2024 – 30 September 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak Rp852,2 miliar dana sudah diblokir, dan Rp206 miliar dana dikembalikan ke korban.
(rob/rob)
Leave a comment