
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online ditunda hingga tahun depan. Semula, kebijakan seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pajak ini ditunda pemungutannya pada 5 Agustus 2025.
Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya karena menganggap ekonomi Indonesia belum mampu tumbuh cepat.
Purbaya pun menegaskan dirinya akan mengimplementasikan pemungutan pajak ini jika perekonomian sudah bagus.
“Nanti tahun depan mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).
Dalam surat edaran, Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Akibat penundaan ini, keempat marketplace harus mengembalikan pajak yang sudah ditarik.
(haa/haa)
Leave a comment