Home Finance Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20
Finance

Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20

Share
Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – PT. Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Artinya, jumlah saham PKPK akan meningkat dari sebelumnya 1,2 miliar saham menjadi 12 miliar saham. Sementara itu, nilai nominal saham akan turun dari Rp200 menjadi Rp20 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi korporasi ini dilakukan untuk membuat harga saham perseroan lebih terjangkau bagi investor ritel sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen menjelaskan, harga pasar saham perseroan saat ini relatif tinggi. Oleh karena itu, stock split diharapkan dapat membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor perorangan atau ritel.

Selain itu, peningkatan jumlah saham yang beredar diharapkan dapat mendorong likuiditas perdagangan di BEI serta memperluas distribusi kepemilikan saham sehingga dapat menjangkau lebih banyak lapisan investor.

“Perluasan distribusi kepemilikan saham Perseroan melalui penyesuaian harga saham, sehingga lebih dapat menjangkau berbagai lapisan investor,” tulis manajemne, Rabu (4/11/2026).

Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak akan mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor dalam nilai rupiah. Stock split hanya mengubah nilai nominal setiap saham dan jumlah saham yang beredar.

Berdasarkan laporan penilai independen, nilai pasar 100% ekuitas atau saham perseroan per 31 Juli 2026 mencapai Rp5,88 triliun atau setara Rp4.907 per saham.

Penilaian tersebut menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan pendekatan pasar melalui metode Guideline Publicly Traded Company (GCM), dengan pembobotan masing-masing 70% dan 30%.

Rencana stock split tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 11 Desember 2026. Adapun RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham akan digelar pada Jumat, 11 Desember 2026 pukul 09.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.

RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri pemegang saham yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari dua pertiga jumlah saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.

Jika mendapatkan persetujuan pemegang saham, PKPK telah menyiapkan jadwal pelaksanaan stock split pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.

Perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan berakhir pada 28 Desember 2026. Selanjutnya, perdagangan saham dengan nilai nominal baru akan dimulai pada 29 Desember 2026.

Sementara itu, perdagangan saham di pasar tunai akan dihentikan sementara pada 29-30 Desember 2026. Recording date ditetapkan pada 30 Desember 2026, sedangkan distribusi saham dengan nilai nominal baru melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sekaligus awal perdagangan di pasar tunai dijadwalkan pada 4 Januari 2027.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *