
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah tengah melakukan pembaruan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Peraturan yang baru berlaku 1 Juni 2026 tersebut direvisi ditujukan untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar Amerika Serikat yang masuk sebagai devisa hasil ekspor.
“Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” katanya saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan hal yang sama.
“DHE nanti ada perubahan-perubahan, nanti kita akan melakukan sosialisasi ya,” kata menteri yang akrab disapa Busan itu, Selasa (3/11/2026).
Namun, Busan menegaskan, perubahan ketentuan DHE itu dilakukan tidak berkaitan dengan operasionalisasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.
“Sebenarnya enggak ada kaitan dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, usulan-usulan yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali,” kata Busan.
Ia turut menekankan dalam rakortas pada hari ini turut dibahas evaluasi persiapan skema ekspor satu pintu yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT DSI mulai 1 Januari 2027.
“Tetapi yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa, kemudian sistem yang dibuat, nanti ya dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sepatunya evaluasinya,” paparnya.
(wia)
Leave a comment