Home Finance Paspor Hilang Apakah Kena Denda? Ini Aturan & Biaya yang Harus Dibayar
Finance

Paspor Hilang Apakah Kena Denda? Ini Aturan & Biaya yang Harus Dibayar

Share
Paspor Hilang Apakah Kena Denda? Ini Aturan & Biaya yang Harus Dibayar
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, bagaimana jika paspor tersebut hilang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan penggantian?

Melansir laman resmi Imigrasi, seseorang yang kehilangan paspor diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai denda atas kelalaian dalam menjaga dokumen negara tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, paspor yang rusak dikenai denda sebesar Rp500.000, sedangkan paspor yang hilang dikenai denda lebih besar, yakni Rp1 juta. Dengan demikian, pemohon perlu menyiapkan dana total Rp1,35 juta untuk mendapatkan paspor pengganti, yang terdiri dari denda kehilangan dan biaya penerbitan paspor.

Proses penggantian paspor hilang memiliki tahapan yang berbeda dibandingkan permohonan penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman paspor penuh. Untuk penggantian paspor yang tidak hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi persyaratan, pengambilan foto, dan wawancara.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, paspor pengganti biasanya dapat diambil dalam waktu empat hari kerja. Sementara itu, pemohon yang kehilangan paspor harus terlebih dahulu mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kehilangan sebelum mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Setelah memperoleh surat kehilangan, pemohon harus mendatangi kantor imigrasi dengan membawa seluruh persyaratan penggantian paspor hilang. Di kantor imigrasi, pemohon akan diarahkan ke bagian pelayanan paspor hilang untuk mendaftarkan permohonan penggantian dokumen tersebut.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas dan menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pemohon akan dipanggil kembali untuk melakukan pengambilan foto dan data biometrik.

Secara keseluruhan, proses permohonan penggantian paspor hilang hingga paspor diterbitkan dapat memakan waktu delapan hari atau lebih. Bahkan, dalam kondisi tertentu, permohonan tersebut dapat ditolak atau mengalami penangguhan sehingga pemohon tidak langsung mendapatkan paspor pengganti.

Selain membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuhnya, permohonan penggantian paspor hilang juga berpotensi ditolak oleh pihak imigrasi. Dalam kondisi tertentu, pemohon bahkan dapat dikenai penangguhan pemberian paspor mulai dari enam bulan hingga paling lama dua tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 41 ayat 1 huruf c.

Aturan itu menyebutkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian yang disertai alasan tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan hingga paling lama dua tahun.

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *