
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA-nya selama minimal tiga bulan, dan diperkenankan menempatkan dana di bank devisa non-BUMN.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 31/08/2026) berikut ini.
Leave a comment